Hendri Arnis Pimpin Percepatan Laju Mesin Birokrasi

Jumat, 06 Januari 2017, 09:34 WIB | News | Kota Padang Panjang
Hendri Arnis Pimpin Percepatan Laju Mesin Birokrasi
Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengumpulkan seluruh pejabat yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, seluruh kepala SKPD, guna mempercepat laju mesin birokrasi pada 2017 ini. Pertemuan itu membahas berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti secepat mungkin.

"Seluruh SKPD dan pejabat terkait, harus lebih fokus dan cepat dalam bekerja serta jeli mengambil keputusan," tegas Hendri Arnis dalam rapat yang digelar di Hall lantai III Balai Kota Padang Panjang, Rabu (4/1/2016) itu.

Di antara kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pertemuan itu yakni, setiap kegiatan atau program SKPD harus dibuatkan jadwal pelaksanaannya dan dikerjakan dengan sinergitas yang solid. Khusus untuk Akta pencatatan sipil saat ini ditandatangani Asisten I atas nama Walikota Padangpanjang.

RAK dan RUP paling lambat diserahkan Kamis (5/1/2017) kemudian disahkan Jumat (6/1/2017). Untuk lelang mobil sebanyak 68 unit, DP2KAD diberi tenggang waktu 15 hari supaya dipersiapkan untuk diserahkan ke lelang negara. DPA juga harus selasai Kamis (5/1/2016).

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Penempatan Staf yang dalam posisi yang belum jelas, dikarenakan terjadinya perubahan SOTK dalam tubuh Pemerintah Kota Padang;anjang yang merupakan keputusan dari pemerintah pusat diminta sudah diketahui posisinya, per Minggu (8/1/2017).

Khusus untuk LHP BPK yang diberi waktu 60 hari sejak diterima (29/12/2016) lalu, Hendri Arnis meminta agar SKPD terkait bisa menuntaskan minimal 50 persennya, di hari Minggu (8/1/2017). Untuk Rusunnawa, harus sudah lelang Kamis (1/2/2017). BKD juga diminta untuk mengevalusi Pokja ULP paling lama Minggu (5/1/2016).

Untuk informasi dari Hendri Arnis melalui aplikasi whatsapp (WA) ke pejabat terkait, wajib ditindak lanjuti 1x 24 jam. Hendri Arnis dalam rapat tersebut juga meminta agar Staf Ahli dengan bidang nya masing-masing, harus banyak turun kelapangan untuk memberikan pembinaan kepada SKPD yang sesuai dengan bidangnya masing masing. (rls/bri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024