Pemerintah dan Kontraktor Bisa Dijerat Pidana: Semalam, Dua Kali Laka Lantas di Simpang Pasir Jambak

Rabu, 03 Juni 2015, 10:05 WIB | News | Kota Padang
Pemerintah dan Kontraktor Bisa Dijerat Pidana: Semalam, Dua Kali Laka Lantas di Simpang...
Petugas Polsek Koto Tangah, tengah mengumpulkan bahan dan keterangan atas kejadian laka lantas tunggal di Jl Adinegoro, tepatnya di simpang Pasir Jambak, Rabu (3/6/2015) dinihari. (AI Mangindo Kayo/Valoranews)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sepanjang Rabu (3/6/2015) dinihari, di ruas Jalan Adinegoro Padang, tepatnya di pertigaan menuju Pasir Jambak ini, telah dua kali terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Tengah malamnya, sekitar pukul 00.20 WIB, sebuah minibus juga kecelakaan di sini. Beruntung, mobil itu hanya membelintang jalan di dekat taman partisipasi BNI. Yang parah itu, kejadian yang pukul 03.00 WIB, menyebabkan tiga warung rusak dan mobilnya rusak parah," ungkap Da Buyung (47), pemilik warung di seberang jalan lokasi Laka Lantas di simpang Pasir Jambak, beberapa saat lalu.

Seorang wanita pengendara motor yang kebetulan berhenti di lokasi kejadian, menginformasikan, sejak ruas Jalan Adinegoro ini dikelupas jelang diaspal kembali, cukup sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Mulai dari pengendara roda dua hingga mobil roda empat.

"Acok bana kejadian (Laka Lantas-red) sajak jalan ko dipelokan. Tiok sabanta se," terang ibu-ibu paruh baya itu sembari bergidik. (Baca:Masuk Lobang, Hilang Kendali, Minibus Tabrak Tiga Warung)

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Pengamatan media ini, selepas jembatan Muaro Penjalinan hingga Pasar Lubuk Buaya, banyak lobang menghiasi badan jalan yang tengah diperbaiki itu. Lobang-lobang itu tidak beraturan. Ada yang cukup panjang, kecil maupun ukuran sedang, tergantung kondisi kerusakan jalan di ruas jalan tersebut. Lobang bekas dikelupas ini, terdapat di kedua sisi jalan dua jalur itu.

Selepas jembatan Muaro Penjalinan ini, memang tidak terlihat ada papan pemberitahuan tentang kondisi jalan yang tengah diperbaiki. Papan pengumuman baru tampak terpasang di tengah jalan dekat Komplek Perumahan Mutiara Putih.

Mengacu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah maupun kontraktor pekerjaan perbaikan jalan ini, bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU 22/2009 dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

Pada malam kejadian, Kota Padang memang dilanda hujan cukup lebat. Diduga, lobang-lobang di badan jalan itu tertutup air, sehingga tidak disadari pengguna jalan yang lewat. (Baca:Evakuasi Minibus Tabrak Tiga Warung Picu Kemacetan di Kedua Sisi Jalan Adinegoro)

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Karena tak ada papan pemberitahuan, menyebabkan banyak pengemudi tetap melewati ruas jalan itu dengan kecepatan tinggi, terlebih jalan sebelumnya dalam kondisi mulus-mulus saja. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: