Pejabat Padangpanjang Teken Pakta Integritas dengan KPK
VALORAnews -- Pemko Padangpanjang bersama seluruh SKPD, Kelurahan, Kecamataan serta BUMD sepakat untuk menandatangani Pakta Integritas, untuk mencegah sekaligus mengendalikan gratifikasi yang kemungkinan terjadi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Penandatanganan itu disaksikan Walikota Padangpanjang Hendri Arnis serta dari Direktorat Gratifikasi KPK RI, Asep Rahmat dalam acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi, Senin (5/12/2016) di auditorium Mifan. Turut hadir pada acara tersebut Forkopimda.
Di dalam Pakta Integritas itu, di antaranya dinyatakan pejabat beserta pegawai terkait akan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing, untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang undang-undang.
Lalu dinyatakan akan bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Akan memberikan contoh teladan yang baik untuk menolak gratifikasi yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku dan apabila dalam kondisi terpaksa menerima gratifikasi akan melaporkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
Dikatakan Hendri Arnis, dengan Pakta Integritas tersebut berarti Pemko telah berkomitmen untuk menghindari dan mencegah segela bentuk tindakan yang akan mengarah ke gratifikasi. "Dalam hal ini kita harus berhati-hati dalam bekerja dan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku," katanya.
"Tentunya kita semua mempunyai keinginan bersama bahwa setiap tugas yang kita laksanakan berjalan baik, sehingga kita terhindar dari kesalahan, apalagi kalau sampai pada masalah hukum, untuk itu saya sampaikan kepada seluruh ASN agar dapat bekerja seesuai aturan seperti halnya mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Padangpanjang yang kita keluarkan peraturan Walikota No 18 Tahun 2016," pungkasnya (rls/bri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan