Raker Baznas Padang, Episantoso: Untuk Evaluasi Kinerja

Minggu, 27 November 2016, 17:58 WIB | News | Kota Padang
Raker Baznas Padang, Episantoso: Untuk Evaluasi Kinerja
Ketua Baznas Padang, Epi Santoso (kanan) saat pembukaan rapat kerja dan evaluasi kegiatan 2016, Senin (28/11/2016) di salah satu hotel di Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Mengevaluasi kinerja satu tahun yang lalu dan menyusun program kerja satu tahun ke depan, Baznas Kota Padang akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker).

"Insya Allah kita akan laksanakan Raker tahunan pada Senin (28/11/2016) di salah satu hotel di Padang, " kata Ketua Baznas Kota Padang, Episantoso.

Menurut Episantoso, Raker bertujuan mengevaluasi kinerja selama 2016. "Selama kurun waktu satu tahun, kita sudah bekerja keras melayani muzakki dan mengayomi mustahik. Tentunya, banyak hal yang patut kita catat. Misalnya, mana mana saja sumber zakat harta di Padang yang belum terhimpun," terangnya.

"Begitu pula berkaitan dengan program pendistribusian harta zakat kepada para penerima zakat itu sendiri, " kata dia Jumat (25/11/2016) saat memimpin raker di gedung pertemuan Baznas.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Ditegaskan Episantoso, Baznas Kota Padang dalam penyaluran zakat tetap mengacu kepada delapan asnaf (kelompok penerima zakat) berdasarkan Al Quran atau mengeluarkan zakat harus tepat sasarannya,tidak sembarangan.

Di dalam Al Quran telah dijelaskan secara terang benderang siapa siapa saja orang yang berhak menerima harta zakat.

"Jika ada kriterianya dalam asnaf delapan, Baznas Kota Padang pasti menyalurkannya. Selama ini, puluhan ribu warga Kota Padang yang telah menerima manfaat dari harta zakat, " ujar Episantoso.

Dasar hukum orang yang berhak menerima harta zakat itu, terdapat dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60.

Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang orang yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana, " (At Taubah, Ayat : 60).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024