Raih Opini WTP, Bonus DID Kota Padang Meningkat 1000 Persen
VALORAnews - Pemerintah Kota Padang mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan RI atas keberhasilan Pemko Padang dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan 2015 dengan capaian standar tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
Penghargaan itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Perbendaharaan Sumatera Barat, Supriyo yang diterima Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2016).
Dikatakan Supriyo, penghargaan tersebut diperuntukan bagi kabupaten/kota yang laporan keuangannya, berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2015. Di samping itu, untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah yang berhasil tersebut, Kementerian Keuangan RI juga memberikan Dana Instentif Daerah (DID), dengan persyaratan berdasarkan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan, kinerja pendidikan dan kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
"Kota Padang telah memenuhi kriteria tersebut, sehingga juga menerima bonus DID sebesar Rp 52,7 miliar untuk tahun 2017. Semoga saja, pencapaian ini bisa dipertahankan Kota Padang selaku salah satu dari 13 kabupaten/kota di Sumbar yang menerimanya," tukasnya.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Sementara, Mahyeldi atas nama Pemerintah Kota Padang dan jajaran, menyambut gembira penghargaan dari Menkeu RI tersebut. Penghargaan ini, menurutnya, merupakan buah hasil kerja keras seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang, hingga sampai meraih WTP yang kedua kalinya.
"Penghargaan ini akan jadi motivasi bagi kita untuk tahun yang akan datang, agar bisa lebih baik lagi. Alhamdulillah, kita juga menerima peningkatan bonus DID, dimana sebelumnya Rp5 miliar tahun 2016 ini jadi Rp52,7 miliar atau lebih kurang 1000 persen peningkatannya," terangnya.
Terkait langkah-langkah dalam menjaga WTP tersebut, Mahyeldi sudah menginstruksikan seluruh kepala SKPD, berkomitmen menjaga WTP sesuai Pakta Integritas yang ditandatangani antara walikota dengan kepala SKPD.
"Kita berharap, ke depan setiap SKPD akan terus bisa menjaga WTP-nya masing-masing. Di samping itu, kepada BPK, BPKP dan pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat membantu Pemko Padang, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Semoga, kita terus memenuhi aturan-aturan yang ada secara baik dan tepat waktu, karena ini jadi bagian dalam mempertahankan WTP ke depan," imbuhnya.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika menyebutkan, WTP merupakan standar minimal yang jadi keharusan bagi Pemko Padang, berdasarkan pengelolaan keuangan secara baik dan tepat waktu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024