OPD Setdako Padang Ditetapkan, Asnel: Tidak ada Pejabat Di-nonjob-kan
VALORAnews - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang, telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Rencananya, mulai tahun anggaran 2107 mendatang, OPD baru ini akan dioperasionalkan.
"Dengan adanya perubahan OPD ini, tidak ada pejabat di-nonjob-kan. Mungkin hanya akan ada penggeseran dengan eselon yang sama," terang Kepala BKD Padang, Asnel, Jumat (12/11/2016). (Baca: Personel OPD Padang yang Baru Belum Jelas, Iswandi: Tak Ganggu Pembahasan RAPBD)
Dikatakan Asnel, sebanyak 1.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang, akan dilantik dan diambil sumpahnya secara serentak 19 Desember 2016 mendatang. Mulai dari pejabat kelurahan sampai pejabat di tingkat kota.
"Mulai Januari 2017, semua struktur organisasi di lingkungan Pemko Padang sesuai OPD yang baru sudah terisi. Tidak ada jabatan yang kosong dimulai dari kelurahan sampai di tingkat kota. Kecuali, jabatan esselon II yang akan dilelang seperti Pol PP Padang," terangnya. (rls/vri)
Baca juga: Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024