Kinerja jadi Dasar Pemberian Tunjangan

Senin, 31 Oktober 2016, 16:34 WIB | News | Kota Padang
Kinerja jadi Dasar Pemberian Tunjangan
Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan saat membuka Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan di Grand Hotel Inna Muara Padang, Senin (31/10/2016). (humas)

VALORAnews - Dengan diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Padang pada 1 Januari 2017, otomatis Pemko Padang akan menerapkan sistem kinerja yang baik dan terstruktur. Nantinya, tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan sesuai kinerja.

"Untuk menilai itu semua, diperlukan penyusunan evaluasi jabatan," kata Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan saat membuka Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan di Grand Hotel Inna Muara Padang, Senin (31/10/2016).

Corri berharap, penyelenggaraan Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan akan membawa pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penataan/manajemen SDM aparatur penyelenggaraan pemerintah.

"Pelaksanaan asistensi ini merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi Pemko Padang untuk menuju birokrasi pemerintahan Kota Padang yang baik, bersih dan melayani," sebutnya.

Baca juga: SKP dan Absen Tak Beres, Asnel: Tunjangan Dipotong

Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan, merupakan pembekalan bagi aparatur yang berkompeten dari setiap SKPD agar mempunyai pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakan penyusunan evaluasi jabatan dan penetapan kelas jabatan di Pemko Padang.

"Harapan kita, nilai jabatan serta kelas jabatan yang diperoleh dengan melaksanakan evaluasi jabatan dapat jadi basis yang lebih adil dalam penyusunan kebijakan penghasilan aparatur ke depan termasuk tunjangan kinerja," tegasnya.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Padang, Sandra Imelda Hanafiah menyebut, Asistensi Penyusunan Evaluasi Jabatan diikuti oleh 51 ASN dari masing-masing SPKD di Pemko Padang. Tujuan digelarnya asistensi ini yakni untuk menghasilkan 51 aparatur yang memiliki pengetahuan, keterampilan untuk melaksanakan evaluasi jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan di Pemko Padang.

"Hasil dari evaluasi jabatan adalah bobot jabatan yang terdiri dari nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Bobot jabatan ini berguna untuk menentukan besarnya gaji yang diberikan kepada pemangku jabatan tersebut, sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatannya," terangnya. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI