Paripurna Pengesahan Perda OPD Padang Berakhir Voting

Minggu, 16 Oktober 2016, 23:18 WIB | News | Kota Padang
Paripurna Pengesahan Perda OPD Padang Berakhir Voting
Paripurna pengesahan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setdako Padang, berlangsung hingga Jumat (14/10/2016) malam. Paripurna ini digelar berbarengan dengan pengesahan Perda Perubahan APBD Padang 2106. (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - DPRD Padang, menetapkan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mekanisme voting, dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (14/10/2016). Tiga hal yang tak tuntas selama proses pembahasan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) adalah soal penggabungan BPBD dengan Pemadam Kebakaran, DPKA dengan Dinas Pendapatan serta pembentukan Badan Ketahanan Pangan.

Sikap sembilan fraksi yang ada di DPRD Padang juga terbelah sebagaimana tak tuntasnya pembahasan di tingkat Bapem Perda. Untuk BPBD dengan Pemadam Kebakaran, fraksi yang ada mayoritas meminta untuk dipisah denegan mengemukan alasan, wilayah yang luas serta kompleknya potensi bencana di ibu kota provinsi Sumbar ini.

Sedangkan persoalan Dinas Pendapatan dan DPKA ini, fraksi yang meminta digabung di antaranya PPP, PAN, Partai Gerindra dan lainnya. Sedangkan yang berharap tetap dipertahankan untuk dipisah di antaranya PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan lainnya. Begitu juga halnya dengan pembentukan Badan Ketahanan Pangan.

Penyampaian pandangan akhir fraksi yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan yang diperluas, untuk mendudukan ketidaksepahaman ini secara musyawarah mufakat. Karena tak ketemu juga kata sepakat, akhirnya persoalan DPKA dan Dispenda serta Badan Ketahanan Pangan ini diputuskan melalui voting terbuka.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Erisman didampingi tiga unsur pimpinan lainnya serta Wawako Padang, Emzalmi, disepakati pengambilan voting secara terbuka. Hasilnya, kubu yang menginginkan DPKA dan Dispenda dipisah berhasil meraih suara dukungan sebanyak 25 sedangkan yang menolak 11.

Sementara, perolehan hasil voting untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan yakni sebesar 30 dan yang menolak sebanyak 4 suara. "Dengan berakhirnya voting ini, maka Ranperda OPD Padang dapat disahkan jadi Perda untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur Sumbar," ungkap Erisman pada rapat paripurna yang digelar berbarengan dengan pengesahan Perubahan APBD Padang 2016 itu. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: