Sekretaris KPU Padang Batal Dilantik, Rusdi: Hargai Kewenangan KPU RI
VALORAnews - Pamong senior, Rusdi Djabar menilai, sikap pemko Padang yang melarang personelnya mengikuti proses pelantikan jabatan yang telah diagendakan lembaga KPU, mencerminkan sikap yang tidak menghargai sesama penyelenggara negara.
"Pemko Padang tak patut melarang stafnya yang akan dilantik di sebuah lembaga negara. Terlebih, yang akan dilantik itu masih orang yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan itu sebelumnya," terang Rusdi Djabar yang juga staf ahli DPRD Sumbar, beberapa saat lalu.
Hal ini dikatakan Rusdi, saat dimintai pendapatnya soal tak jadinya dilantik Junita Warti sebagai sekretaris KPU Padang, menggantikan pejabat sebelumnya, Djunardi oleh Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Selasa (26/5/2015). (Baca: Sekretaris KPU Batal Dilantik, Alex: Apa Kepentingan Walikota Melarang)
Dikatakan Rusdi, dalam kasus ini, fungsi pemko hanyalah menyediakan personel yang akan ditunjuk sebagai pejabat di struktural KPU.
Soal siapa yang akan ditunjuk menduduki jabatan tersebut, merupakan kewenangan pihak pengguna, sesuai kebutuhan organisasi mereka. (Baca: KPU Tak Merasa Dilecehkan Pemko Padang)
"Yang paling tahu kecakapan yang diperlukan dalam mengemban jabatan sekretaris, tentu KPU itu sendiri sebagai user (pengguna). Pemko sebagai penyedia, tentu harus menghargai apapun keputusan yang dilahirkan atas nama-nama yang direkomendasikan sebelumnya," terang Rusdi Djabar. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024