Sekretaris KPU Padang Batal Dilantik, Rusdi: Hargai Kewenangan KPU RI
VALORAnews - Pamong senior, Rusdi Djabar menilai, sikap pemko Padang yang melarang personelnya mengikuti proses pelantikan jabatan yang telah diagendakan lembaga KPU, mencerminkan sikap yang tidak menghargai sesama penyelenggara negara.
"Pemko Padang tak patut melarang stafnya yang akan dilantik di sebuah lembaga negara. Terlebih, yang akan dilantik itu masih orang yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan itu sebelumnya," terang Rusdi Djabar yang juga staf ahli DPRD Sumbar, beberapa saat lalu.
Hal ini dikatakan Rusdi, saat dimintai pendapatnya soal tak jadinya dilantik Junita Warti sebagai sekretaris KPU Padang, menggantikan pejabat sebelumnya, Djunardi oleh Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Selasa (26/5/2015). (Baca: Sekretaris KPU Batal Dilantik, Alex: Apa Kepentingan Walikota Melarang)
Dikatakan Rusdi, dalam kasus ini, fungsi pemko hanyalah menyediakan personel yang akan ditunjuk sebagai pejabat di struktural KPU.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Soal siapa yang akan ditunjuk menduduki jabatan tersebut, merupakan kewenangan pihak pengguna, sesuai kebutuhan organisasi mereka. (Baca: KPU Tak Merasa Dilecehkan Pemko Padang)
"Yang paling tahu kecakapan yang diperlukan dalam mengemban jabatan sekretaris, tentu KPU itu sendiri sebagai user (pengguna). Pemko sebagai penyedia, tentu harus menghargai apapun keputusan yang dilahirkan atas nama-nama yang direkomendasikan sebelumnya," terang Rusdi Djabar. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar