Keterbukaan Informasi, Sekda: Jangan Ragukan Komitmen Agam

Kamis, 13 Oktober 2016, 20:54 WIB | Wisata | Kab. Agam
Keterbukaan Informasi, Sekda: Jangan Ragukan Komitmen Agam
Komisioner KI Sumbar, Sondri menyerahkan bahan sosialisasi pada PPID Utama Pemkab Agam, Syatria, usai sosialisasi UU No 14 Tahun 2008, Kamis (13/10/2016) di aula kantor bupati Agam. (istimewa)

VALORAnews - Mengaplikasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kalau di Agam tidak dilaksanakan, dia akan terpaksa dilaksanakan juga. Tidak bisa tidak dan tak ada alasan jika UU 14/2008 ini tidak diterapkan di Luhak nan Tuo ini.

"Dalam catatan kami, ada 113 LSM dan 500 orang lebih wartawan yang selalu mengawal kami sepanjang waktu. Jadi salah, kalau Pemkab tidak menerapkan keterbukaan informasi publik (KIP)," ujar Sekda Agam, Martias Wanto saat membuka Sosialisasi UU 14/2008 di jajaran Pemkab Agam, Kamis (13/10/2016) di aula kantor bupati Agam Lubukbasung.

Dikatakan, jajaran Pemkab Agam sudah paham, selagi pemerintahan ini dibiayai APBD, lalu ada masyarakat bertanya, maka informasi itu wajib untuk disampaikan. Jangan sampai beralasan masyarakat tidak boleh tahu.

"Kami heran juga mengapa Agam tidak jadi yang terbaik dalam pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar," tukas Martias.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Setelah kami telusuri, ternyata kami belum menjalankan sesuai formulasi sesuai aturan, meski untuk keterbukaan Pemkab Agam tidak diragukan lagi. Untuk mensinergiskan ini, bupati telah meminta kegiatan sosialisasi ini digelar dan dihadiri narasumber dari Komisi Informasi Sumbar," tambahnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arfitriati mendesak Pemkab Agam berbenah terkait penerapan keterbukaan informasi. "Jangan anggap, mengaplikasikan UU 14/2008 akan menambah beban kerja badan publik. Tidak. Justru sangat membantu badan publik dalam mewujudkan good governance and clean goverment," ujar Arfitriati.

Adanya sosialisasi ini, tercapai pemahaman PPID Pembantu dan sekretaris walinagari. Diharapkan, pada 2017 nati saat penilaian badan publik, Kabupaten Agam bisa meraih predikat yang terbaik. (Baca: 70 Peserta Ikuti Sosialisasi KIP di Agam)

"Tidak sulit untuk terbuka itu, asal ada niat ada komitmen badan publik. Justru lebih sulit kalau mau mengorupsi uang negara, pasti mati ketakutan karena ada KPK, kejaksaan dan polisi yang siap memenjarakan," ujar Arfitriati. (rls)

Baca juga: Bukittinggi jadi Tuan Rumah Jambore Daerah X, Ini Harapan Sekjen Kwarnas Pramuka

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI