Siswa Padang Panjang Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor
VALORAnews - Pemko Padang Panjang melarang seluruh siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Penerapan kebijakan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas tersebut juga menggandeng Polresta Padang Panjang
Walikota Hendri Arnis mengatakan, kebijakan tersebut dibuat lantaran banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar.
"Kita tidak mau pelajar kita celaka dijalan karna secara psikologis siswa yang membawa kendaraan masih labil dan rentan terlibat hubungan yang tidak baik di tengah masyarakat," kata Hendri Arnis saat sosialisasi di hadapan Wali Murid SMP dan SMA se Kota Padang Panjang bertempat di aula Diniyah Puteri Padang Panjang pada Senin (3/10/2016).
Hendri Arnis menyebut, ada beberapa dasar yang menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan larangan pelajar berkendara ini yakni dalam UU Lalu Lintas dijelaskan tidak diperbolehkan berkendara bagi yang belum berusia 17 tahun.
Baca juga: OPSI 2024: Dua Pelajar SMA 3 Painan Raih Medali Perunggu
Dari segi ekonomi, orang tua siswa juga banyak yang memaksakan diri membelikan kendaraan untuk anaknya sehingga dapat menambah beban pengeluaran keluarga.
Hendri Arnis mengatakan, memiliki kendaraan dapat mematikan kreativitas siswa karena lebih cendrung keluyuran di jalan dari pada melakukan aktivitas yang bernilai seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah maupun mengikuti kegiatan keagamaan di mushola atau di mesjid.
Selain itu siswa yang berkendara juga rentan terlibat tawuran antar sesama geng motor, baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
Hendri Arnis berharap bahwa sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga generasi muda potensial ini yang akan meneruskan pembangunan Kota Padang Panjang ke depannya. (rls)
Baca juga: DINKES PESSEL Sosialisasi Efek Buruk Napza ke Sekolah
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan