Padang Kota Potensial untuk Berinvestasi

Selasa, 27 September 2016, 08:53 WIB | News | Kota Padang
Padang Kota Potensial untuk Berinvestasi
Menpan RB, Asman Abnur menyerahkan penghargaan kepada Kepala BPMPTSP Padang Didi Aryadi di Jakarta. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sehatnya iklim investasi di Kota Padang, membuat daerah ini meraih penghargaan. Kamis (22/9/2016), PT Tempo Inti Media Tbk dan Frontier Consulting Group menetapkan Padang sebagai kota potensial investasi untuk koridor Sumatera.

Penghargaan berlabel Indonesia's Attractiveness Award (IAA) 2016 itu diterima langsung Kepala BPMPTSP Kota Padang Didi Ariyadi di Ballroom 2 Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Didi Ariyadi menyebut bahwa hingga saat ini iklim investasi di Padang menunjukkan trend positif.

"Alhamdulillah ini penghargaan yang cukup bergengsi dan luar biasa," ujarnya didampingi Kabag Humas dan Protokol Mursalim serta Kabag Pemerintahan Tarmizi Ismail.

Diakui Didi, Kota Padang masih menjadi tujuan utama untuk menanamkan investasi di Provinsi Sumatera Barat. Beragam investasi yang dapat ditanamkan di Kota Padang.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Baik itu investasi di sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan. Selain itu juga di sektor pendidikan seperti perguruan tinggi swasta, dan sektor kesehatan seperti rumah sakit swasta," ujarnya.

Untuk berinvestasi, Pemerintah Kota Padang memberikan kemudahan dan keunggulan kepada investor. Pemko Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang insentif untuk investasi.

"Perda tersebut No 11 Tahun 2009. Dengan adanya Perda ini, Kota Padang mempunyai keunggulan kompetitif (competitive advantage) dibandingkan daerah lain yang sama-sama jadi tujuan investasi," tukas Didi.

Di dalam Perda tersebut diatur bahwa investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Padang dengan nilai nominal tertentu, dan dengan menyerap tenaga kerja sejumlah tertentu, akan diberikan insentif berupa pengurangan pembayaran pajak dan retribusi, terkait usaha yang bersangkutan selama 2 tahun. Pajak dan retribusi dimaksud adalah yang merupakan kewenangan Pemko Padang, seperti IMB, pajak parkir, retribusi izin gangguan, pajak reklame, dan lainnya.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

"Keberadaan Perda tentang insentif untuk investasi ini sudah diadopsi juga oleh beberapa pemkot/pemkab yang mengadakan studi banding ke Kota Padang, dan inilah salah satu kunci utama mengapa Kota Padang dinobatkan oleh Majalah TEMPO yang bekerjasama dengan Frontier Consulting, sebagai kota potensial untuk investasi di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut," papar Didi.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: