Kota Padang jadi yang Pertama di Indonesia Nyatakan KI Tak Berwenang Selesaikan Sengketa Informasi
VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar terus menyelesaikan sengketa informasi publik terkait pengelolaan dana BOS antara Arief Paderi dari Integritas, dengan Disdik Kota Padang.
"Kita sudah masuk tahapan pemanggilan saksi dan penyampaian kesimpulan para pihak, mestinya hari ini tapi Termohon (Arief Paderi) dan termasuk saksi yang diminta Majelis Komisioner KI Sumbar dari Kabag Hukum Pemko Padang, tidak hadir, sidang kita tunda," ujar Ketua Majelis Komisioner sekaligis Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal usai menunda sidang, Jumat (23/9/2016) di Kantor KI, Purus, Kota Padang.
Syamsu Rizal didampingi angota Majelis Komisioner Adrian dan Arfitriati mengatakan persidangan terkait dana BOS cukup alot dan jalan panjang menyelesaikannya.
"Ini karena pihak Termohon menolak hadir di setiap persidangan dan menyatakan KI Sumbar tidak berwenang menyelesaikannya, sebenarnya tidak masalah, KI oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berhak bersidang secara in absentia (sidang dan putusan dilakukab tanpa kehadiran Termohon,-red)," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Sedangkan terkait meminta keterangan kepada pihak, menurut anggota Majelis Komisioner yang juga ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, menjadi kewenangan dimiliki komisi informasi berdasarkan ketentuan UU 14 Tahun 2008.
"Kami (komisi informasi,red) berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 huruf c UU 14 Tahun 2008, diberi wewenang untuk meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, tapi pihak yang kita minta lewat surat resmi tidak menanggapi dan tidak hadir hari ini," ujar Adrian.
Melihat fenomena ini, KI Sumbar sangat prihatin terhadap Pemko Padang yang seakan melecehkan UU 14 Tahun 2008. "Kami kecewa dengan Pemko Padang seperti ini, mestinya Padang jadi pioner dalam melaksanakan UU 14 Tahun 2008, soalnya kehadiran saksi di persidangan sangat penting untuk membuat persoalan BOS dan SOP pelayanan informasi publik di Padang bisa menjadi masukan majelis sebelum mengambil keputusan," ujar Adrian.
Bagi Komisi Informasi, tak hadir termohon dan saksi meski telah diminta secara patut supaya tidak menjadi preseden bagi badan publik lain. "Karena KI dibentuk untuk melaksanakan UU yang merupakan hukum postif yang masih berlaku di negara ini, cukup sikap termohon sekali ini, karena membangun keterbukaan informasi adalah tanggung jawab semua pihak," ujar Adrian.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Menurut Arfitriati, ketidakhadiran Termohon dalam hal ini Disdik Pemko Padang dan mengatakan komisi informasi tidak berhak menyelesaikan sengketa, adalah yang pertama di Indonesia.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar