Hendri Arnis Larang Warga Bakar Sampah
VALORAnews - Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengimbau warga untuk tidak membakar sampah di lingkungan pemukiman sekolah, perkantoran, lahan pertanian maupun lokasi lainnya.
Imbauan tersebut ditegaskan melalui surat edaran bernomor 660/297/KLH-PP/VII/2016 yang disampaikan Sekdako Padang Panjang Edwar Juliartha.
Menurutnya, aktivitas pembakaran sampah selain menurunkan kualitas udara juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
"Gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah antara lain Karbon Monoksida (CO) dan Hydrokarbon yang dapat merusak Atmosfer serta Benzopirena yang tergolong senyawa berbahaya penyebab kanker dengan kadar mencapai 350 kali besar dari Asap Rokok", katanya
Berdasarkan Undang undang no 18 tahun 2008 pasal 29 ayat (1) huruf g tentang pengelolaan persampahan secara khusus mencantumkan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Untuk Kota Padang Panjang pelanggaran terhadap larangan tersebut sesuai dengan pasal 59 ayat (1) peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Oleh karena itu agar terhindar dari bahaya kesehatan pencemaran lingkungan serta sanksi hukum maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Erwina Anggraini mengatakan bahwa sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan cara membuat kompos dari sampah organik atau menabung sampah anorganik di bank sampah yang telah ada di Kota Padang Panjang. (relis)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan