Sudah Dilarang, Guru Masih Jual Buku di Sekolah

Jumat, 29 Juli 2016, 19:01 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Sudah Dilarang, Guru Masih Jual Buku di Sekolah
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sejumlah sekolah di Kota Padang dinilai "kangkangi" Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang Buku. Buktinya, masih saja ada sekolah yang memperjualbelikan buku pelajaran kepada siswa.

Asisten Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman mengatakan, dari hasil monitoring Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) selama dua hari, ada tiga sekolah di Kota Padang yang memperjualbelikan buku. Yakni di SDN Percobaan Ujung Gurun, SMPN 31 Padang dan SMAN 4 Padang.

Dijelaskannya, dua jenis buku yang dijual. Pertama berupa LKS, dan kedua berupa buku bahan ajar. LKS ini dijual oleh pihak sekolah dengan harga Rp10 ribu, sedangkan buku bahan ajar dijual dengan harga Rp20 ribu. Penjualan LKS ini ditemukan di tiga sekolah tersebut. Sedangkan penjualan buku bahan ajar ditemukan hanya di SMAN 4 Padang.

"Ada guru yang menjual buku itu, ada juga yang langsung dikelola langsung oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Tak hanya itu, buku ini juga kita temuan yang dijual di koperasi sekolah tersebut," sebut Yunes di kantornya, Jumat (29/7/2016).

Baca juga: Ombudsman RI Temui Gubernur Sumbar, Klarifikasi 'Konflik' PT LIN dan KPP MAK

Dari hasil penelusurannya, pihak sekolah yang menjual buku ini kepada muridnya, ditawarkan keuntungan oleh pihak penerbit buku. Bahkan setiap buku, guru yang menjual buku itu ditawai keuntungan mencapai 30 hingga 35 persen dari penjualan.

Dijelaskannya, ada tiga jalur pendistribusian masuknya LKS ke sekolah. Pertama melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), kedua, KKG (Kelompok Kerja Guru) dan ketiga, marketing penerbit yang langsung ke sekolah.

Dia juga melihat, ada ketimpangan di sini dalam pendistribusian LKS ini. Di mana, setiap kecamatan, penerbit buku yang masuk ke sekolah berbeda. "Ini kita belum tahu maksudnya apa. Tapi penerbitnya ini masih di Padang," sebutnya.

Dari hasil klarifikasinya dengan pihak sekolah, penjualan buku ini dikarenakan minimnya dana BOS dalam pengadaan buku. Maka, pihak sekolah memilih untuk "menghalalkan" penjualan buku ini di sekolah, meski dalam aturanya dilarang.
Padahal katanya, dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Buku menegaskan tidak diperbolehkan penjualan buku ini oleh pihak sekolah. "Hentikan praktek ini. Ini sudah jelas melanggar atuan," kata Yunes.

Baca juga: Pemkab Agam Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Maladministrasi Layanan Publik

Asisten Ombudsman lainnya, Adel Wahidi menegaskan, dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Buku tersebut menjelaskan, siapapun dilarang menjual buku di sekolah.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: