Sudah Dilarang, Guru Masih Jual Buku di Sekolah

Jumat, 29 Juli 2016, 19:01 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Sudah Dilarang, Guru Masih Jual Buku di Sekolah
Ilustrasi.

"Entah itu pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan, penjualan buku di sekolah tersebut memang dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, terkait dengan temuan Ombudsman Sumbar tersebut, dia belum bisa mengambil sikap.

"Kalau penjualan itu, memang tidak diperbolehkan di sekolah. Tapi, laporan resmi dan tembusannya belum ada sampai ke kita. Tempatnya di mana dan sekolahnya di mana, belum ada," sebut Barlius kepada wartawan saat dihubungi.

Baca juga: Pemkab Agam Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Maladministrasi Layanan Publik

Meski demikian, dia berjanji akan menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. "Kejadian itu akan kita tindaklanjuti, dan kepala sekolahnya akan kita peringati," tegasnya. (dal)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI