Sudah Dilarang, Guru Masih Jual Buku di Sekolah
"Entah itu pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan, penjualan buku di sekolah tersebut memang dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, terkait dengan temuan Ombudsman Sumbar tersebut, dia belum bisa mengambil sikap.
"Kalau penjualan itu, memang tidak diperbolehkan di sekolah. Tapi, laporan resmi dan tembusannya belum ada sampai ke kita. Tempatnya di mana dan sekolahnya di mana, belum ada," sebut Barlius kepada wartawan saat dihubungi.
Baca juga: Pemkab Agam Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Maladministrasi Layanan Publik
Meski demikian, dia berjanji akan menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. "Kejadian itu akan kita tindaklanjuti, dan kepala sekolahnya akan kita peringati," tegasnya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024