Sudah Dilarang, Guru Masih Jual Buku di Sekolah
"Entah itu pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan, penjualan buku di sekolah tersebut memang dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, terkait dengan temuan Ombudsman Sumbar tersebut, dia belum bisa mengambil sikap.
"Kalau penjualan itu, memang tidak diperbolehkan di sekolah. Tapi, laporan resmi dan tembusannya belum ada sampai ke kita. Tempatnya di mana dan sekolahnya di mana, belum ada," sebut Barlius kepada wartawan saat dihubungi.
Baca juga: Mahyeldi: Pemerintah itu jangan Menyulitkan
Meski demikian, dia berjanji akan menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. "Kejadian itu akan kita tindaklanjuti, dan kepala sekolahnya akan kita peringati," tegasnya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024