Digugat Bawahan, Gubernur Siapkan Pengacara

Jumat, 29 Juli 2016, 16:51 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Digugat Bawahan, Gubernur Siapkan Pengacara
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan beberapa pengacara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ivan Khairul Ananda (IKA) ke PTUN Padang. Di mana, dalam gugagatan tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjadi tergugatnya.

"Pemprov Sumbar juga punya tenaga-tenaga ahli atau advokad dalam menangani perkara ini," kata Ali Asmar di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (29/7/2016).

Namun katanya, Pemprov Sumbar melihat terlebih dahulu sejauh mana proses perkaranya di PTUN. Karena sejauh ini, perkara tersebut masih melengkapi berkas gugatan oleh penggugat.

"Kita kan belum lihat sekarang bagaimana atau sejauh mana prosesnya. Jadi kita tunggu perkembangannya," ujar Ali Asmar.

Baca juga: Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar

Menurutnya, semua pegawai berhak mengajukan gugatan ke PTUN karena itu adalah hak pegawai sebagai warga negara. Meski begitu, sistem pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh terganggu. Pemerintah sifatnya adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Proses pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada gangguan. Jangan sampai ada pelayanan pemprov yang statis gara-gara gugatan ini. Karena hal itu bisa mengurangi pelayanan itu sendiri kepada masyarakat," jelas Ali Asmar.

Dia menambahkan, terkait dicabutnya wewenang enam pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut, hal itu bukan disebabkan karena Gubernur marah. Melainkan karena Gubernur mempunyai penilaian kinerja terhadap anggotanya tersebut. Bisa saja enam pejabat tersebut berkinerja tidak maksimal. (dal)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: