Digugat Bawahan, Gubernur Siapkan Pengacara
VALORAnews - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan beberapa pengacara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ivan Khairul Ananda (IKA) ke PTUN Padang. Di mana, dalam gugagatan tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjadi tergugatnya.
"Pemprov Sumbar juga punya tenaga-tenaga ahli atau advokad dalam menangani perkara ini," kata Ali Asmar di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (29/7/2016).
Namun katanya, Pemprov Sumbar melihat terlebih dahulu sejauh mana proses perkaranya di PTUN. Karena sejauh ini, perkara tersebut masih melengkapi berkas gugatan oleh penggugat.
"Kita kan belum lihat sekarang bagaimana atau sejauh mana prosesnya. Jadi kita tunggu perkembangannya," ujar Ali Asmar.
Baca juga: Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar
Menurutnya, semua pegawai berhak mengajukan gugatan ke PTUN karena itu adalah hak pegawai sebagai warga negara. Meski begitu, sistem pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh terganggu. Pemerintah sifatnya adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Proses pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada gangguan. Jangan sampai ada pelayanan pemprov yang statis gara-gara gugatan ini. Karena hal itu bisa mengurangi pelayanan itu sendiri kepada masyarakat," jelas Ali Asmar.
Dia menambahkan, terkait dicabutnya wewenang enam pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut, hal itu bukan disebabkan karena Gubernur marah. Melainkan karena Gubernur mempunyai penilaian kinerja terhadap anggotanya tersebut. Bisa saja enam pejabat tersebut berkinerja tidak maksimal. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024