Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar
VALORAnews - Satu dari enam pejabat yang dicabut kewenangannya, yakni Ivan Khairul Ananda (IKA) yang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar menggugat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang.
Bahkan, sidang perdana sudah dilaksanakan pada Kamis (28/7/2016). Gugatan dengan nomor perkara 16/G/2016/PTUN-Pdg tersebut disidangkan di PTUN dengan agenda acara persiapan atau melengkapi berkas gugatan.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Andi Noviandri, selaku hakim ketua. Kemudian Akhdiat Sastrodinata, hakim anggota dan Lizamul Umam selaku hakim anggota.
Sementara penggugat IKA menunjuk tiga orang kuasa hukumnya yakni, Wilson Saputra, Amelia dan Zetri Syafri Helmi. "Ini sidang perdana, berlangsung tertutup dan belum bisa dibuka untuk umum," sebut Panitera Pengganti PTUN Padang Darman.
Baca juga: Pergup Tata Niaga Gambir Disiapkan, Gubernur Sumbar: Garap Potensi Produk Turunannya
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan penggugat yakni tentang pemberhentian jabatan dari pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kabarnya memang ada enam pejabat yang akan memasukan gugatan ke PTUN. Namun sampai saat ini baru satu orang masuk gugatannya," ujar Darman.
Dia menambahkan, secara administrasi, gugatan yang diajukan oleh penggugat IKA sudah sangat lengkap, sehingga bisa memasuki tahap persidangan. Terkait ketidak hadiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai tergugat, Darman menjelaskan persidangan tetap dilanjutkan karena agenda sidang merupakan agenda persiapan.
Dia menyebutkan, pada 21 Juli, PTUN sudah melayangkan surat ke Gubernur terkait jadwal persidangan yang akan dilangsungkan. Namun hingga kini belum ada balasan. Bahkan pihaknya belum mendapat laporan dari tergugat Gubernur Sumbar terkait siapa penasehat hukum yang ditunjuknya.
"Kita sudah layangkan surat beberapa waktu lalu. Pada agenda sidang berikutnya, kita akan layangkan surat lagi. Jika tidak hadir, juga akan kita kirimkan surat pemanggilan lagi," jelasnya.
Baca juga: Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
Sementara itu, penggugat Ivan Khairul Ananda mengatakan, gugatan yang dia ajukan pada 20 Juli merupakan bentuk ketidakpuasannya atas sikap dan putusan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mencabut kewenangannya sebagai kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar pada 22 April lalu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024