Kepsek Beri Amplop untuk Staf Ombudsman, Sogok?

Kamis, 28 Juli 2016, 20:05 WIB | News | Kota Padang
Kepsek Beri Amplop untuk Staf Ombudsman, Sogok?
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala SMP 31 Padang memberikan amplop berisi uang Rp200 ribu untuk dua orang asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Hal tersebut dinilai sebagai upaya penyogokan pihak sekolah kepada petugas ombudsman, yang datang untuk meminta data penerimaan siswa tahun ajaran 2016/2017.

Asisten Ombudsmasn Sumbar, Adel Wahidi menjelaskan, setelah mengetahui hal tersebut, secara cepat meminta kepada asisten Ombudsman yang datang ke SMPN 31 Padang. Dua orang asisten Ombudsman itu, yakni Yunesa Rahman dan Rendra Catur Putra.

Menurutnya, dalam kode etik Ombudsman, tidak dibolehkan menerima apapun dari pihak lain. Jangankan uang, air putih pun tidak diperbolehkan diminum ketika melakukan kerja di lapangan.

"Uang itu telah kita kembalikan ke Dinas Pendidikan Padang dan langsung dipertemukan oleh Kepala Sekolah SMPN 31 Padang merupakan orang yang memberikan uang itu," tegas Adel, saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7/2016).

Baca juga: Mentawai Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi dari Ombudsman

Sementara, Asisten Ombudsman Sumbar, Rendra Catur Putra, menceritakan kronologi sehingga adanya amplop berisikan uang Rp200 ribu di dalam mapnya, yang katanya sangat mengagetkan dirinya bersama asisten Ombudsman Sumbar lainnya. (Baca: Selipkan Amplop ke Ombudsman, Barlius: Kepala Sekolah Telah Diberi Teguran)

"Saya bersama Yunesa ke SMPN 31 Padang, untuk meminta data terkait penerimaan siswa tahun ajaran baru 2016/2017 kepada kepala sekolah. Data-data yang minta itu dikasih dan disimpan di dalam map. Memang waktu itu saya melihat adanya amplop dalam map dari kepala sekolah itu, tapi saya tidak terpikir bahwa itu adalah uang, karena dalam kode etik Ombudsman itu tidak diperbolehkan menerima apapun dari pihak lain," sebutnya.

Namun, lanjutnya, yang terpikir olehnya ketika itu, amplop itu berisi surat atau SK terkait struktur guru atau pun panitia penerimaan siswa baru.

"Nah, saya cuek saja soal amplop itu. Tetapi setelah sampai di kantor, saya pun melihat data-data yang dikasih tadi bersamaan dengan membuka mapnya. Ternyata ada uang senilai Rp200 ribu. Saya kaget dan langsung menyampaikan itu ke senior saya pak Adel. Melihat hal itu, kita langsung bergerak ke Dinas Pendidikan Padang," paparnya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Evaluasi Pelayanan Kepatuhan Pemkab Mentawai

Setelah itu, Ombudsman Sumbar mendatangi Dinas Pendidikan Padang dan menemui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Padang, Barlius. Di sana, Ombudsman menyerahkan uang itu kepada Disdik Padang, dan sebagai tanda terima dari pihak Disdik Padang, Ombudsman pun meminta Barlius untuk menandatangi surat tanda telah diterimanya uang senilai Rp200 ribu tersebut.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024