DPRD Padang Usulkan 4 Ranperda Inisiatif di Masa Sidang II

Senin, 25 Juli 2016, 17:17 WIB | News | Kota Padang
DPRD Padang Usulkan 4 Ranperda Inisiatif di Masa Sidang II
Ketua Bapem Perda DPRD Padang, Faisal Nasir menyerahkan berkas pengajuan 4 Ranperda inisiatif DPRD kepada pimpinan sidang, Asrizal. Rapat paripurna ini dihadiri Wawako Padang, Emzalmi. (humas)

VALORAnews - DPRD Padang mengajukan secara resmi, empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (22/7/2016) sore. Keempat Ranperda itu yakni tentang Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan.

"Kita telah menyampaikan usul inisiatif ini dalam paripurna untuk kemudian ditanggapi Pemko Padang," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Padang, Faisal Nasir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal didampingi Erisman (ketua DPRD) dan Muhidi (wakil ketua DPRD).

Dikatakan Faisal Nasir, keempat Ranperda ini sangat menunjang dalam tata kelola pemerintahan kota. Contohnya, Ranperda tentang Pelayanan Publik. Dengan disahkannya Ranperda ini nanti, harap dia, SKPD terkait di Pemko Padang dapat memberikan pelayanan publik lebih maksimal lagi pada masyarakat.

Begitu juga halnya dengan Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau, yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Karena berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat. "Kualiats lingkungan yang sehat , akan diperoleh dari ketersediaan ruang terbuka hijau yang memadai," terangnya.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024

Sementara, Walikota Padang Mahyeldi Dt Marajo menilai, usulan Ranperda inisiatif DPRD ini, sesuai Pasal 73 Permendagri No 80 Tahun 2015. Menurut Mahyeldi, ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan kembali dari usulan itu. Seperti, soal ketentuan penyidikan, regulasi yang berhubungan dengan pelayanan publik dan lainnya.

Selain itu, Mahyeldi juga mengharapkan, ketentuan pengawasan agar diperjelas, dengan memastikan SKPD penanggungjawabnya sert disesuaikan dengan SKPD yang ada di Pemko Padang. "Aturan yang dibuat, jangan sampai pula multi tafsir," tegasnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: