Antar Anak ke Sekolah Bukan Berarti Libur Kerja
VALORAnews - Kelonggaran yang diberikan kepada ASN agar mengantar anak yang baru masuk sekolah, bukan berarti diliburkan. ASN harus tetap masuk kerja usai mengantarkan anak.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah (HPMS) tahun pelajaran 2016/2017, seluruh ASN yang memiliki anak yang baru pertama kali mengecap bangku sekolah, wajib mengantarkan anaknya ke sekolah.
"Kita menyesuaikan dengan SE Mendikbud tersebut. Kita beri kelonggaran kepada ASN yang benar-benar mengantarkan anaknya ke sekolah, Senin esok," sebut Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad, Minggu (17/7/2016).
Namun begitu, kelonggaran yang diberikan bukan berarti ASN tersebut diliburkan. Bagi ASN yang selesai mengantarkan anak ke sekolah diimbau untuk kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa. "Kita berikan dispensasi izin terlambat ke kantor," ungkap Nasir.
Baca juga: Senator Irman Gusman Gelar Reses Dapil di Bukittinggi, Ini Harapan Pjs Wali Kota
Sekda mengimbau kepada ASN di Pemko Padang agar tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan. "Bagi ASN yang tidak punya anak diantar ke sekolah, tetap masuk kantor sesuai jam yang telah ditetapkan,"tegasnya. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar