Antar Anak ke Sekolah Bukan Berarti Libur Kerja

Senin, 18 Juli 2016, 08:51 WIB | News | Kota Padang
Antar Anak ke Sekolah Bukan Berarti Libur Kerja
Aktivitas murid TK Lillah di Komplek Pasir Putih, Tabing, Padang, Senin (18/7/2016). Hampir seluruh murid TK ini, diantar oleh orang tua bahkan nenek atau kakeknya ke sekolah yang berlokasi di dekat stasiun KA Tabing itu. (Mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Kelonggaran yang diberikan kepada ASN agar mengantar anak yang baru masuk sekolah, bukan berarti diliburkan. ASN harus tetap masuk kerja usai mengantarkan anak.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah (HPMS) tahun pelajaran 2016/2017, seluruh ASN yang memiliki anak yang baru pertama kali mengecap bangku sekolah, wajib mengantarkan anaknya ke sekolah.

"Kita menyesuaikan dengan SE Mendikbud tersebut. Kita beri kelonggaran kepada ASN yang benar-benar mengantarkan anaknya ke sekolah, Senin esok," sebut Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad, Minggu (17/7/2016).

Namun begitu, kelonggaran yang diberikan bukan berarti ASN tersebut diliburkan. Bagi ASN yang selesai mengantarkan anak ke sekolah diimbau untuk kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa. "Kita berikan dispensasi izin terlambat ke kantor," ungkap Nasir.

Baca juga: Senator Irman Gusman Gelar Reses Dapil di Bukittinggi, Ini Harapan Pjs Wali Kota

Sekda mengimbau kepada ASN di Pemko Padang agar tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan. "Bagi ASN yang tidak punya anak diantar ke sekolah, tetap masuk kantor sesuai jam yang telah ditetapkan,"tegasnya. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI