Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pessel: Mantan Ketua, Bendahara dan Sekwan Jalani Sidang Perdana 20 Mei 2015

Senin, 18 Mei 2015, 13:16 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pessel: Mantan Ketua, Bendahara dan Sekwan...
Ilustrasi palu sidang.

VALORAnews - Dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pesisir Selatan pada 2011 lalu, akan memulai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Padang pada 20 Mei 2015.

Kasus yang disebut merugikan negara Rp1,92 miliar itu menjerat tiga terdakwa, yakni Mardinas N Syair yang merupakan mantan ketua DPRD Pessel, mantan Bendahara DPRD Pessel Afriyanti Belinda dan mantan Sekwan Rahmat Realson.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Painan, Dimas Aditya, Senin (18/5/2015) mengungkapkan, berkas perkara dari kasus ini telah dimasukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Ketiga tersangka, terang Dimas, telah dititipkan di LP Muaro Padang, sejak bulan lalu. Berkas perkara ketiga tersangka, setebal kurang lebih 200 lembar disertai bukti-bukti pendukung lainnya, telah siap untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Padang. (lek)

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: