Pilkada Serentak: Ambang Batas Kemenangan Dihapus

Minggu, 15 Februari 2015, 08:43 WIB | Wisata | Nasional
Pilkada Serentak: Ambang Batas Kemenangan Dihapus
Jokowi saat berada di Padang didampingi Sekretaris DPC PDIP Padang, Albert Hendra Lukman, jelang pil
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -Panitia kerja (Panja) revisi UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilu kepala daerah (pilkada), menyepakati 10 poin krusial, pada pembahasan Sabtu (14/2/2015) per pukul 17.50 WIB. Salah satu poin penting revisi yang disepakati wakil pemerintah dan DPR yakni, penghapusan ambang batas kemenangan. Dari semula 30 persen tambah satu, jadi nol persen.

"Kesepakatan ambang batas kemenangan nol persen ini, memastikan pilkada hanya akan dilangsungkan dalam satu putaran. Walaupun hanya unggul dengan satu pemilih, maka kemenangan sudah diraih," terang pimpinan Fraksi PDIP DPR RI, Alex Indra Lukman, Minggu (15/2/2015).

Ambang batas nol persen ini, nilai Alex, akan memaksa setiap calon, untuk melakukan konsolidasi sebelum pertarungan dimulai. "Dengan beleid baru ini, pengawalan perolehan suara jadi sangat penting," tegas Alex yang juga ketua DPD PDIP Sumbar itu.

Kesepuluh kesepakatan itu yakni, 1. Penguatan pendelegasian tugas pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, 2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

3. Syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun, 4. Tahapan Uji Publik dihapus, 5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikan yaitu naik 3,5 persen.

Kemudian, 6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN, 7. Ambang batas kemenangan 0 persen yang artinya satu putaran, 8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, 9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Rinciannya sebagai berikut, a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk kepala daerah dengan Akhir Masa Jabatan/AMJ 2015 dan semester pertama 2016), b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua 2016 dan seluruh yang AMJ 2017), c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk AMJ 2018 dan AMJ 2019), d) Serentak Nasional dilaksanakan pada 2027.

Poin ke-10 yang disepakati Panja yakni; mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perpu 1/2014. (kyo)

Baca juga: PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: