Pilkada Serentak: Ambang Batas Kemenangan Dihapus
VALORAnews -Panitia kerja (Panja) revisi UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilu kepala daerah (pilkada), menyepakati 10 poin krusial, pada pembahasan Sabtu (14/2/2015) per pukul 17.50 WIB. Salah satu poin penting revisi yang disepakati wakil pemerintah dan DPR yakni, penghapusan ambang batas kemenangan. Dari semula 30 persen tambah satu, jadi nol persen.
"Kesepakatan ambang batas kemenangan nol persen ini, memastikan pilkada hanya akan dilangsungkan dalam satu putaran. Walaupun hanya unggul dengan satu pemilih, maka kemenangan sudah diraih," terang pimpinan Fraksi PDIP DPR RI, Alex Indra Lukman, Minggu (15/2/2015).
Ambang batas nol persen ini, nilai Alex, akan memaksa setiap calon, untuk melakukan konsolidasi sebelum pertarungan dimulai. "Dengan beleid baru ini, pengawalan perolehan suara jadi sangat penting," tegas Alex yang juga ketua DPD PDIP Sumbar itu.
Kesepuluh kesepakatan itu yakni, 1. Penguatan pendelegasian tugas pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, 2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
3. Syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun, 4. Tahapan Uji Publik dihapus, 5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikan yaitu naik 3,5 persen.
Kemudian, 6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN, 7. Ambang batas kemenangan 0 persen yang artinya satu putaran, 8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, 9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Rinciannya sebagai berikut, a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk kepala daerah dengan Akhir Masa Jabatan/AMJ 2015 dan semester pertama 2016), b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua 2016 dan seluruh yang AMJ 2017), c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk AMJ 2018 dan AMJ 2019), d) Serentak Nasional dilaksanakan pada 2027.
Poin ke-10 yang disepakati Panja yakni; mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perpu 1/2014. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Menemukan Kesunyian Paling Syahdu di Simpang Sugiran
Wisata - 03 Desember 2024
Dinas Pariwisata Padang Latih Pelaku Ekraf Pemasaran Digital
Wisata - 02 Desember 2024