Gugatan Eks Dirum PDAM, PTTUN Medan Menangkan Walikota Padang
VALORAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo atas Andi Taswin yang menolak diberhentikan sebagai Direktur Umum PDAM Padang.
Kuasa Hukum Pemko Padang, Miko Kamal mengatakan, surat putusan PTTUN tersebut baru saja diterimanya. Dalam surat tersebut, sidang PTTUN dilangsungkan 11 Mei 2016.
"Saat sidang pembacaan putusan itulah PTTUN memenangkan banding Walikota Padang," ujarnya.
Hasil putusan itu, dengan sendirinya telah menggugurkan hasil PTUN Padang yang sebelumnya memenangkan Andi Taswin. "Dengan begitu, Andi Taswin resmi diberhentikan sesuai SK Walikota Padang," terang Miko.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Majelis hakim PTTUN Medan yang diketuai Oyo Sunaryo, dalam putusan pada persidangan tersebut telah mengabulkan banding Walikota Padang. Hakim menyatakan SK Walikota Nomor 812.21/311/SK-BKD/2105 tentang pemberhentian Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015, sah.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Andi Taswin tidak menerima dirinya diberhentikan Walikota Padang sebagai Dirut PDAM Padang. Ketika itu, dirinya menggugat Walikota Padang ke PTUN Padang. Saat itu, PTUN Padang mengabulkan gugatan Andi Taswin.
Walikota Padang lantas mengajukan banding kepada PTTUN Medan dan akhirnya banding tersebut dimenangkan Walikota Padang. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar