Kemendagri Batalkan 2 Perda Milik Padang

Selasa, 21 Juni 2016, 17:21 WIB | News | Kota Padang
Kemendagri Batalkan 2 Perda Milik Padang
Kota Padang dari udara.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh daerah di Indonesia dibatalkan. Termasuk Kota Padang, Perda yang diterbitkan juga ikut dibatalkan.

Dua perda milik Kota Padang yang dibatalkan Kemendagri tercatat Perda No 10 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda No 15 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, baru baru ini.

Baca juga: Pansus LKPj DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri, Direktorat FKDH Ungkap Peluang Gunakan Hak Interpelasi

Jokowi menegaskan, sebagai bangsa besar Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.

"Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan," tuturnya.

Menurut Jokowi, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.

Terkat hal itu, dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.

Baca juga: Sumatera Barat Raih 4 Penghargaan Epdeskel dan 1 Penghargaan Prodeskel

"Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peda yang bermasalah tersebut," ujar Jokowi.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: