Kemendagri Batalkan 2 Perda Milik Padang

Selasa, 21 Juni 2016, 17:21 WIB | News | Kota Padang
Kemendagri Batalkan 2 Perda Milik Padang
Kota Padang dari udara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menambahkan 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah peraturan yang menghambat investasi. "Jadi kita ingin memotong jalur panjangnya birokrasi di daerah. Jadi, paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya," kata Tjahjo.

Selain itu, lanjut Tjahjo, Perda yang dibatalkan adalah Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia mencontohkan, orang yang ingin buat usaha di daerah seharusnya tidak perlu ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO. (vri)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI