Kemendagri Batalkan 2 Perda Milik Padang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menambahkan 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah peraturan yang menghambat investasi. "Jadi kita ingin memotong jalur panjangnya birokrasi di daerah. Jadi, paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya," kata Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, Perda yang dibatalkan adalah Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia mencontohkan, orang yang ingin buat usaha di daerah seharusnya tidak perlu ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024