Penangkapan Lima Kapal Picu Kemarahan Nelayan Sumbar

Rabu, 15 Juni 2016, 15:21 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Penangkapan Lima Kapal Picu Kemarahan Nelayan Sumbar
Demo nelayan di Padang, Rabu (15/6/2016) dipicu persoalan penangkapan lima unit kapal oleh petugas keamanan. Mereka menuntut penangkapan ini tidak diberlakukan. (Saridal/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Penangkapan lima bagan milik nelayan Padang, memicu kemarahan ribuan nelayan Sumbar. Betapa tidak marah, nelayan yang menilai belum adanya kejelasan terkait pengurusan izin ini, namun penindakannya sudah dimulai.

"Lima bagan kami sudah ditangkap. Tiga dari Gaung, 2 dari Pasian Nan Tigo. Yang dua ditangkap 8 Maret 2016. Kemudian tiga lagi ditangkap pada 4 Juni 2016 ini," kata Azwir Hamid, koordinator aksi usai melakukan aksi demo di halaman kantor gubernur Sumbar, Rabu (15/6/2016).

Hingga saat ini, katanya, kapal tersebut masih ditahan. Belum bisa kembali beroperasi. Dua ditahan di Airud, tiga ditahan oleh Satkamla. "Begitu juga dengan satu orang nahkoda, yang juga masih ditahan di kejaksaan," sebutnya.

Sejak adanya penangkapan tersebut, membuat seluruh nelayan di Sumbar takut untuk melaut. Mereka takut ditangkap karena belum mengantongi izin.

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 624,5 Kg Ganja dengan cara Dibakar di Krematorium

"Semua aktivitas nelayan terganggu. Tidak mungkin nelayan berani melaut kalau main tangkap seperti ini. Sampai ABK (anak buah kapal-red) juga ditangkapi," ketus Azwir.

Dia mengakui, kapal yang ditangkap tersebut karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak terpenuhi. Baik itu yang di bawah 30 Groos Ton (GT) maupun di atas 30 GT. Mereka yang tidak mengantongi izin tersebut bukan karena tak mau mengurus, tapi prosedurnya yang rumit.

"Semuanya bermasalah. Yang lebih dari 30 GT bermasalah dengan perahunya. Yang kurang dari 30 GT bermasalah dengan lampunya. Nelayan bingung untuk pengurusan izin ini. Kemana mau diurus? Bagaimana prosedur pengurusannya? Karena, setelah kami coba mengurus ke pusat yang di atas 30 GT ini, tidak satupun izinnya yang dikeluarkan," kata Azwir.

Dia juga menjelaskan, kantor untuk pengurusan izin ini di pusat belum ada. Itulah salah satu yang membuat mereka bingung untuk mengurus izin tersebut. "Kemana kami harus mengurus izin? Kepastiannya belum ada," tuturnya.

Baca juga: Polda Sumbar Larang Personel Perokok Ikut Kawal Proses Sortir dan Lipat Suara Suara

Oleh karena itu, mereka menuntut agar melegalkan semua bagan yang melaut hingga adanya kejelasan pengurusan SIPI ini. Mereka juga menuntut, untuk mengeluarkan lima kapal dan satu orang nelayan yang ditangkap.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024