Mengemis, Ibu dan Tiga Anaknya Digelandang Pol PP

Selasa, 24 Mei 2016, 12:54 WIB | News | Kota Padang
Mengemis, Ibu dan Tiga Anaknya Digelandang Pol PP
Seorang wanita diamankan Pol PP karena mengizinkan tiga orang anaknya mengemis di perempatan lampu merah Simpang Bypass, Senijn (23/5/2016) malam. (humas)

VALORAnews---Seorang wanita paruh baya bersama tiga orang anaknya yang masih dibawah umur berhasil diamankan Satpol PP. Mereka kedapatan mengemis di perempatan lampu merah Simpang Bypass, Senin (23/5/2016) pukul 21.30 WIB.

Saat patroli Pol PP, wanita tersebut sempat melarikan diri setelah mengetahui petugas telah mengamankan tiga bocah tersebut. Dia mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi lampu merah.

Namun, seorang warga melaporkan hal tersebut kepada aparat yang sedang bertugas. "Pak tu induknyo pak a yang lari pas apak tibo tadih kini nyo duduk-duduk di lapau tu ha," ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut sambil menunjuk ke arah wanita tersebut.

Akhirnya petugas mengamankannya ke Mako Sat Pol PP Kota Padang untuk diminta keterangannya. Patrol yang berlanjut sekitar jam 03.00 Wib dini hari, petugas juga kembali menertibakan tiga orang wanita dikawasan Tugu Padang Area kawasan Simpang Haru Padang Timur selanjutnya Ketiga ABG ini juga dibawa ke Mako SatPol PP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Baca juga: Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Masyarakat Sintuak

"Semua yang ditertibkan ini akan diberikan arahan dan pembinaan sekaligus membuat surat perjanjian dengan materai 6000 untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kepada orang tua pengemis ini kita juga berikan arahan dan juga membuat surat perjanjian untuk tidak mempekerjakan anaknya sebagai pengemis di perempatan lampu merah," ujar Kasat Pol PP Firdaus Ilyas, kepada wartawan.

Perbuatan tersebut ditenggarai melanggar Perda No 2/2012 tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak terhadap hak anak juga Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32. "Jika orantuanya masih mempekerjakan anaknya maka kita akan serahkan orangtuanya kepihak yang berwajib," ujarnya. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan: