Penetapan Tarif Retribusi Rumah Kost, Maidestal: Zonasi Daerah Perlu jadi Pertimbangan
VALORAnews - Anggota Pansus II DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai, penerapan zonasi penerapan tarif retribusi bagi pengelola rumah kos, patut jadi pertimbangan selain dari jumlah kamar yang yang disewakan pemiliknya ke calon pelanggan.
"Tarif sewa rumah kos itu berbeda satu sama lainnya. Tergantung dari lokasi strategis atau tidaknya. Jangan sampai dipukul rata," ungkap Maidestal, Senin (16/5/2016), usai kunjungan lapangan pembahasan perubahan atas Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Untuk meninjau kondisi lapangan, Pansus II DPRD Padang melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah rumah kos di kawasan kecamatan Padang Barat dan Padang Utara. Kunjungan lapangan ini juga menghadirkan personel Satpol PP Padang, Dinas TRTB dan pihak terkait lainnya.
Dikatakan Maidestal, besaran tarif retribusi yang akan diterapkan, masih terjadi perdebatan alot dari sejumlah anggota Pansus II. Ada yang mengusulkan, cukup di angka 5 persen saja. Namun, banyak juga yang menginginkan melebihi angka itu, bahkan ada yang mencapai angka 10 persen lebih.
Baca juga: Pemilu 2024: Maidestal dan Yosrizal Effendi Dukung Kota Padang jadi 6 Dapil, Ini Alasanna
"Dalam Ranperda yang tengah kita bahas ini, tidak mengatur secara rigit soal tarif. Kita hanya menyepakati besarannya. Untuk tindak lanjutnya nanti, akan dipayungi melalui Peraturan Walikota (Perwako-red)," terang politisi PPP ini. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar