Penetapan Tarif Retribusi Rumah Kost, Maidestal: Zonasi Daerah Perlu jadi Pertimbangan

Selasa, 17 Mei 2016, 00:30 WIB | News | Kota Padang
Penetapan Tarif Retribusi Rumah Kost, Maidestal: Zonasi Daerah Perlu jadi Pertimbangan
Anggota Pansus II DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa didampingi sejumlah staf Pemko Padang, melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembahasan perubahan atas Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos, Senin (16/5/2016). (humas)

VALORAnews - Anggota Pansus II DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai, penerapan zonasi penerapan tarif retribusi bagi pengelola rumah kos, patut jadi pertimbangan selain dari jumlah kamar yang yang disewakan pemiliknya ke calon pelanggan.

"Tarif sewa rumah kos itu berbeda satu sama lainnya. Tergantung dari lokasi strategis atau tidaknya. Jangan sampai dipukul rata," ungkap Maidestal, Senin (16/5/2016), usai kunjungan lapangan pembahasan perubahan atas Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Untuk meninjau kondisi lapangan, Pansus II DPRD Padang melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah rumah kos di kawasan kecamatan Padang Barat dan Padang Utara. Kunjungan lapangan ini juga menghadirkan personel Satpol PP Padang, Dinas TRTB dan pihak terkait lainnya.

Dikatakan Maidestal, besaran tarif retribusi yang akan diterapkan, masih terjadi perdebatan alot dari sejumlah anggota Pansus II. Ada yang mengusulkan, cukup di angka 5 persen saja. Namun, banyak juga yang menginginkan melebihi angka itu, bahkan ada yang mencapai angka 10 persen lebih.

Baca juga: Pemilu 2024: Maidestal dan Yosrizal Effendi Dukung Kota Padang jadi 6 Dapil, Ini Alasanna

"Dalam Ranperda yang tengah kita bahas ini, tidak mengatur secara rigit soal tarif. Kita hanya menyepakati besarannya. Untuk tindak lanjutnya nanti, akan dipayungi melalui Peraturan Walikota (Perwako-red)," terang politisi PPP ini. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: