BK Digeruduk HMI, Iswandi: Kami Berbeda Persepsi Soal Menafsirkan Kode Etik
VALORAnews - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumbar, resah dengan kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, dalam meninjak lanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota di lembaga terhormat tersebut. Mereka pun mendatangi DPRD Padang, Senin (16/5/2016) untuk berdialog dengan alat kelengkapan dewan, yang khusus mengurusi persoalan pelanggaran etika itu.
"Kami selaku masyarakat jadi bingung, kenapa tidak ada kejelasan sikap dan tindakan dari BK terhadap persoalan hukum yang melilit sejumlah anggota DPRD," kata Ketua Umum Badko HMI Sumatera Barat, Puli Andri, saat hearing dengan anggota BK DPRD Padang, Senin (16/5/2016).
Ditambahkan Puli, sebagian kasus sudah ada yang mengapung lebih dari satu tahun. Kelalaian ini, sebagai tanda belum optimalnya kinerja BK. Untuk itu, BK DPRD Padang dituntut lebih signifikan lagi dalam bekerja, sehingga tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
"Sebaiknya BK DPRD Padang tidak berdiam diri, walaupun saat ini proses hukumnya sedang berlangsung," jelasnya.
Baca juga: Pengurus Badko HMI dan Kohati Riau-Kepri 2021-2023 Dilantik, Ini Harapan Gubernur Riau
Anggota BK DPRD Padang, Emnu Azamri mengungkapkan hal senada dengan yang disampaikan Badko HMI Padang. Dia menilai, BK tidak harus menunggu kepastian hukum. "Pelanggar hukum memang sudah pasti pelanggar etika. Namun, pelanggar etika belum tentu melakukan pelanggaran hukum," terang politisi Partai Gerindra ini.
"Sangat disayangkan, jika BK diam hanya karena diberi fasilitas perjalanan pimpinan," celoteh Emnu Azzmri.
Menanggapi celoteh rekan sesama anggota dewannya tersebut, anggota BK lainnya, Iswandi Muchtar menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap anggota dewan yang melanggar kode etik.
"Tidak peduli apakah dia itu anggota biasa atau pimpinan. BK terus bekerja dan berjalan sesuai kode etik. Perbedaan persepsi sesama anggota BK, hanyalah perbedaan persepsi dalam menafsirkan kode etik," jelas politisi PKB itu.
Tudingan miring Emnu Azamri, soal BK menunda-nunda penuntaskan dugaan pelanggaran kode etik ini, juga dibantah Ketua BK DPRD Padang, Yendri. "Untuk dugaan ijazah palsu, pihaknya telah memutuskan ijazah Erisman sah. Hanya proses perkuliahan yang dipertanyakan," terangnya.
Begitu pun kasus lain, sebut Yendril, sedang ditangani pihak berwajib dan BK menunggu keputusan hukum. BK telah memutuskan bahkan disampaikan dalam paripurna. Hasil BK tersebut diperoleh setelah melakukan penyelidikan mulai dari pihak terkait di Sumbar, hingga ke pusat dan kunjungan ke DPRD yang memiliki persoalan sama.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar