Inilah Pelarangan Berujung Pidana di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung
VALORAnews -- Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pohon Pelindung, terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 19 yang terdiri dari huruf a sampai e.
Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, sanksi yang diberikan yakni kurungan selama satu bulan atau denda Rp25 juta. Kemudian, pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf b sampai e, mendapat ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta. (Baca: Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung)
Inilah bunyi Pasal 19 Ranperda tentang Perlindungan Pohon Pelindung itu; Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan aktivitas yang bersifat sementara atau tetap di lokasi pohon pelindung yang mengakibatkan rusak, mati atau tidak berfungsinya pohon pelindung sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Pasbar Tanam Pohon Pelindung di Pantai Sikabau
b. Merusak pohon pelindung
c. Membakar pohon pelindung
d. Membuang sampah atau limbah yang mengandung zat kimia organik dan an organik di lokasi pohon pelindung atau melakukan tindakan tertentu terhadap pohon pelindung yang mengakibatkan rusak, mati atau tidak berfungsinya pohon pelindung sebagaimana mestinya.
e. Memangkas atau menebang pohon pelindung tanpa izin dari walikota.
Baca juga: Pohon Pelindung di Simpang Empat Bakal Dipangkas, Kondisi Sudah Lapuk
Menurut anggota Panitia Khusus I DPRD Padang yang membahas Ranperda ini, Hadison, pembentukan Ranperda ini untuk menyikapi fenomena tak terlindunginya pohon pelindung di Kota Padang dari tangan-tangan jahil.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024