Inilah Pelarangan Berujung Pidana di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung
VALORAnews -- Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pohon Pelindung, terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 19 yang terdiri dari huruf a sampai e.
Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, sanksi yang diberikan yakni kurungan selama satu bulan atau denda Rp25 juta. Kemudian, pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf b sampai e, mendapat ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta. (Baca: Kewajiban Tanam Pohon bagi Pasangan Pengantin Tak Ada di Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung)
Inilah bunyi Pasal 19 Ranperda tentang Perlindungan Pohon Pelindung itu; Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan aktivitas yang bersifat sementara atau tetap di lokasi pohon pelindung yang mengakibatkan rusak, mati atau tidak berfungsinya pohon pelindung sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Pasbar Tanam Pohon Pelindung di Pantai Sikabau
b. Merusak pohon pelindung
c. Membakar pohon pelindung
d. Membuang sampah atau limbah yang mengandung zat kimia organik dan an organik di lokasi pohon pelindung atau melakukan tindakan tertentu terhadap pohon pelindung yang mengakibatkan rusak, mati atau tidak berfungsinya pohon pelindung sebagaimana mestinya.
e. Memangkas atau menebang pohon pelindung tanpa izin dari walikota.
Baca juga: Pohon Pelindung di Simpang Empat Bakal Dipangkas, Kondisi Sudah Lapuk
Menurut anggota Panitia Khusus I DPRD Padang yang membahas Ranperda ini, Hadison, pembentukan Ranperda ini untuk menyikapi fenomena tak terlindunginya pohon pelindung di Kota Padang dari tangan-tangan jahil.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar