LBH Padang Pertanyakan Piagam Penertiban Tanpa Kekerasan Satpol PP Padang

Selasa, 03 Mei 2016, 10:55 WIB | News | Kota Padang
LBH Padang Pertanyakan Piagam Penertiban Tanpa Kekerasan Satpol PP Padang
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memberikan penghargaan pada Wako Padang, Mahyeldi, atas keberhasilan Satpol PP Padang melakukan penggusuran PKL di kawasan Tepi Laut tanpa kerusuhan. Penghargaan ini kemudian diprotes LBH Padang. (humas)

VALORAnws -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mempertanyakan penilaian Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno terhadap kinerja Satpol PP sehingga patut diberi ganjaran berupa sebuah penghargaan. Kritikan atas penghargaan itu disampaikan melalui siaran pers No. 20/SPers/LBH-PDG/IV/2016 yang ditandatangani Direktur LBH Padang Era Purnamasari.

Berikut isi siaran pers tersebut:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan tindakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mengapresiasi Satpol PP Padang perihal Penegakan Perda dan Penertiban tanpa Kekerasan, sebagaimana advertorial di Harian Padang Ekspres berjudul "Penertiban tanpa Kekerasan" (27/4/16). Dalam hal ini, Gubernur terlihat jelas menilai, bahwa tindak penertiban yang dilakukan Satpol PP Padang telah benar-benar bebas dari praktik kekerasan.

Belum hilang dari ingatan masyarakat terkait tindakan razia yang berujung kepada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP terhadap pedagang di Taman Tugu Gempa beberapa waktu yang lalu (25/03/2016). Buntut dari peristiwa tersebut, Satpol PP Padang akhirnya dilaporkan dan telah diterima Kepolisian Daerah Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Perkembangan terkini, proses hukum di Polda Sumbar dan rangkaian pemeriksaan dugaan maladministrasi Ombudsman Sumbar tengah berjalan.

Baca juga: Nongkrong Hingga Larut Malam dengan Teman Pria di Taplau dan Pedistrian Khatib, 7 Perempuan Diamankan

Di tengah bergulirnya persoalan kekerasan ini, pernyataan Kepala Satpol PP Padang Firdaus Ilyas di Harian Singgalang (30/03/16) semakin tidak terkendali. Beliau menyatakan: "Jika terjadi dorong-dorongan itu biasa. Yang namanya penertiban itu pasti ribut. Hewan saja ditertibkan pasti "manggalabuang". Penertiban seperti ini sudah biasa dan rutin."

Ini jelas mengindikasikan penertiban yang kerap dilakukan Satpol PP, terutama di Padang mengutamakan cara-cara yang menggunakan fisik serta represif dibandingkan menerapkan jalur dialog atau persuasif. Selain itu, analogi yang mempersamakan para pedagang dan advokat dengan binatang ini menggambarkan paradigma sesungguhnya orang nomor satu di Satpol PP Padang ini dalam memandang orang-orang yang menjadi target operasi penertiban.

Berbagai kecaman pun telah dilayangkan terhadap peristiwa yang berujung bentrok dan penganiayaan yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut. Setidaknya, kecaman yang tercatat berasal dari gabungan organisasi mahasiswa yang mengatasnamakan diri Mahasiswa anti Kekerasan dan Pelanggaran HAM (MAKHAM), beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan (SOMAK), gabungan advokat berbagai organisasi dengan nama Tim Pembela Profesi Advokat (TP2A), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang, Koordinator Wilayah Sumbar DPN Peradi, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand, salah seorang Anggota DPRD Sumbar, DPRD Padang hingga Komisi HAM Asia (Asian Human Right Commision).

Namun bagaimana bisa disaat yang sama gubernur Sumbar malah memberi penghargaan kepada Satpol PP Padang, perihal penertiban tanpa kekerasan itu. Sekiranya Gubernur Sumbar lebih peka, teliti, menggunakan pertimbangan kemanusiaan dengan matang serta mengindahkan aspirasi dan tuntutan publik, tentu saja penghargaan "Penertiban tanpa Kekerasan" ini tidak akan terjadi.

Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum

Sehingga, dengan mempertimbangkan alasan diatas beserta berdasarkan proses yang tengah berjalan di Kepolisian, Komnas HAM dan Ombudsman, LBH Padang meminta serta mendesak Gubernur mengevaluasi, meninjau ulang atau mencabut penghargaan "Penertiban tanpa Kekerasan" kepada Satpol PP Kota Padang. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: