Ada Pungutan di Perumahan Cinta Kasih, Wahyu: Pemko Padang Lalai

Jumat, 29 April 2016, 23:40 WIB | News | Kota Padang
Ada Pungutan di Perumahan Cinta Kasih, Wahyu: Pemko Padang Lalai
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra saat mengunjungi Perumahan Cinta Kasih di Lubukbuaya, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (27/4/2016). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra tak bisa menyembunyikan keterkejutannya, saat mengetahui Perumahan Cinta Kasih di Lubukbuaya, Padang, dikelola pihak ketiga. Menurutnya, seharusnya pengelolaan di bawah koordinasi Pemko Padang.

"Perumahan ini berdiri di atas tanah milik Pemko Padang. Pembangunannya berasal dari bantuan donasi dari Dubai dan Malaysia. Perumahan ini juga dirancang sebagai rumah tahan gempa dan mestinya pengelolaannya jadi wewenang Pemko Padang," ungkap Wahyu saat mengunjungi perumahan yang terletak di RT 01/RW II, Lubukbuaya, Rabu (27/4/2016).

Dalam kunjungan ini, Wahyu yang juga koordinator Komisi I DPRD Padang, didampingi Osman Ayub (ketua Komisi I), Wismar Panjaitan (wakil ketua Komisi 1) dan Azirwan. Kepala Seksi Perumahan Dinas TRTB Kota Padang, Zulhan Toni serta perangkat RT dan RW setempat lainnya.

Menurut Wahyu, iuran yang harus dibayarkan warga, adalah suatu kelalaian dari Pemko Padang sehingga ada suatu yayasan yang berani memungut iuran seolah-olah dia yang memiliki lahan tersebut.

Baca juga: 5 SOP Satgas Saber Pungli Dikupas, Padang Zero Pungli jadi Target

"Pemko dalam hal ini lalai, sehingga ada saja pihak lain yang berani melakukan pungutan seakan-akan mereka yang memiliki lokasi ini," tegas politisi Partai Golkar ini.

Dia melihat, kelalaian itu membuat yayasan berani mengeluarkan surat pungutan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah terlebih dulu. Wahyu menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan karena ini merupakan persoalan serius.

Wahyu menyebut, sudah mencoba menghubungi pengurus Yayasan Budha Tzu Chi (yayasan yang melakukan pemungutan-red) untuk meminta penjelasan, namun tidak berhasil dihubungi. Selaini tu, menurut Wahyu, apa yang dilaporkan warga mengenai kewajiban bekerja mendaur ulang tanpa diupah dan aturan dalam selebaran yang dikeluarkan yayasan tersebut berikut dengan sanksi berupa surat peringatan, mengindikasikan perumahan tersebut bukan lagi dikelola pemerintah.

"Pembangunan perumahan ini merupakan bantuan dari pihak ketiga, untuk bangunan tahan gempa. Kami akan melakukan kordinasi, untuk meminta penjelasan kepada Pemko dan jika terbukti ada pelanggaran aturan harus diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Padang Panjang untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

Kunjungan Wahyu dan rombongan ini, menindaklanjuti laporan waga tentang adanya pungutan di Perumahan Cinta Kasih yang dibangun Yayasan Budha Tzu Chi, di Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang. (klg)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024