Pariwara DPRD Padang tentang LKPj Wako 2015: Pansus I Identifikasi Pemko Padang Kekurangan Pegawai
VALORAnews -- Pegawai di Setdako Padang masih dibutuhkan sebanyak 3.000 orang lagi. Kekurangan itu, berimplikasi pada kualitas pelayanan di tingkat kecamatan, kelurahan dan guru sekolah dasar (SD) yang rata-rata memiliki personel minim.
Demikian salah satu poin penting yang diidentifikasi Pansus I DPRD Padang sewaktu melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang 2015. Pansus I ini khusus membahas persoalan bidang hukum dan pemerintahan dengan ketua Osman Ayub didampingi Muzni Zein (sekretaris).
"Mengatasi kekurangan itu, Komisi I merekomendasikan kepada BKD untuk menyediakan pegawai kontrak yang benar-benar ahli di bidangnya seperti tenaga IT, administrasi dan kebutuhan penting lainnya," kata Osman Ayub saat paripurna pembahasan LKPj Wako Padang 2015 pada 20 April 2016.
Selain itu, terang Osman Ayub, BKD juga diminta untuk memberikan pelatihan-pelatihan pada aparatur sipil negara (ASN), dengan spesifikasi keahlian khusus seperti bidang IT dan lainnya. "Begitu mereka selesai mengikuti pelatihan itu, dikontrol kembali apakah ASN yang ditugaskan itu telah mampu membawa perubahan di lingkungan kerjanya sesuai dengan ilmu yang didapat selama pelatihan itu," kata Osman Ayub seputar rekomendasi yang diberikan Pansus I.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Agar kinerja pegawai yang telah memperlihatkan prestasi bagus itu dihargai, harap Osman Ayub, selayaknya juga diberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan beban kerja ASN tersebut. "Ini seharusnya jadi perhatian setiap pimpinan di SKPD yang ada di Pemko Padang. Pegawai yang berprestasi diberikan reward, sehingga bisa memacu ASN lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pencapaian kinerjanya," terang politisi Partai Hanura itu.
Terkait dengan masih kurangnya personel di kelurahan terutama yang di daerah pinggiran, terang Osman Ayub, Pansus I merekomendasikan untuk memberikan tunjangan khusus. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat bisa tetap maksimal diberikan. Karena, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan Pemko ke masyarakat.
Selain itu, promosi dan rotasi ASN di lingkungan Pemko Padang juga dilakukan secara reguler sesuai ketentuan yang ada. Jangan dibiarkan seorang ASN terlalu lama di posisi tertentu sehingga akan menimbulkan kejenuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Khusus pada personel yang ditugaskan di Satpol PP Padang, Pansus I merekomendasikan agar diberikan pelatihan atau pembekalan tentang hukum, cara bersikap, cara berkomunikasi dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan Tupoksi pasukan penegak Perda itu.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
"Jika nantinya masih juga ditemukan oknum anggota Satpol PP yang melakukan aktivitas di luar Tupoksinya, sudah sewajarnya diberikan sanksi yang setimpal dengan kesalahan yang dibuat," tegas Osman Ayub. (klg)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar