Satpol PP jangan Keder Tegakkan Aturan

Minggu, 17 April 2016, 11:56 WIB | News | Kota Padang
Satpol PP jangan Keder Tegakkan Aturan
Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo. (humas)

VALORAnews - Personel Satpol PP Padang diharapkan tidak pernah keder (nyali ciut-red), menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Saya tegaskan kepada Satpol PP dan Linmas Kota Padang, agar terus meningkatkan koordinasi, merapatkan barisan dan pengawasan," tegas Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, baru-baru ini.

Dia menilai, Satpol PP dalam setiap menegakkan Perda, selalu dilemahkan semangatnya oleh oknum dan pihak tertentu. Pihak tersebut sengaja menjatuhkan mental Satpol PP saat bertugas.

"Karena itu saya minta, agar Satpol PP selalu menyempurnakan dokumentasi saat bertugas," tegas Mahyeldi. (Baca: Wujudkan Padang Tertata, Asrinaldi: Kita Harus Dorong Pol PP Tegakkan Perda)

Baca juga: Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Mulai 1 Juli

Disebutkan, dalam setiap operasi yang dilakukan Satpol PP dan Linmas, dipastikan akan mengganggu kepentingan pihak lain. Karena itu, Satpol PP dan Linmas selalu memperhatikan persatuan, kesatuan dan terus mendokumentasikan setiap kegiatan.

"Sehingga tak ada celah untuk menjatuhkan dari pihak yang mencoba mengurangi semangat," papar Mahyeldi.

Dia menekankan, dalam setiap menegakkan Perda, Pemko Padang akan terus ada bersama Satpol PP. Sebab, Perda yang dirancang merupakan produk hukum yang dihasilkan bersama-sama. "Kita tak akan ciut nyali sedikitpun, walau ada yang mencoba melemahkan. Pemko Padang akan ada bersama Satpol PP," tegas dia.

Mahyeldi mengimbau Satpol PP, tidak terpengaruh dengan upaya pelemahan semangat yang dilakukan pihak tertentu. Mahyeldi berpesan, agar Satpol PP mengikuti aruran sebaik-baiknya dalam setiap bertugas.

Baca juga: Unitas Padang Gelar Expo Kegiatan MBKM 2024

"Satpol PP agar siapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) di setiap operasi, sehingga apa yang dilakukan berada dalam kerangka aturan," saran Mahyeldi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: