Duski Samad: Perbup Orgen Tunggal Sebuah Keniscayaan

Jumat, 08 April 2016, 12:24 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Duski Samad: Perbup Orgen Tunggal Sebuah Keniscayaan
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Drs H Masrican saat memberikan arahannya pada sosialisasi Perbub 13/2016 tentang penertiban penertiban operasional orgen tunggal, Kamis (7/4/2016). (humas)

VALORAnews - Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof DR H Duski Samad MAg mengapresiasi langkah Pemkab Padang Pariaman yang menerbitkan Perbub 13/2016 tentang penertiban penertiban operasional orgen tunggal.

Lahirnya Perbup ini dilandasi oleh maraknya orgen tunggal di tengah masyarakat yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan pada acara keramaian lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat sehingga perlu dilakukan penertiban. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman.

"Ditambah pula dengan beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri," ujar Duski Samad yang tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi Perbup, Kamis (7/4/2016).

(Baca: Perbub Orgen Tunggal Disosialisasikan)

Baca juga: Perbup Orgen Tunggal Disosialisasikan

Menurut Duski Samad, Perbup ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 38/2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda No 3 tahun 2009.

"Dengan tergerusnya nilai dan norma agama serta adat istiadat oleh orgen tunggal ini, maka lahirnya Perbup ini merupakan sebuah keniscayaan. Dalam perannya menjaga ketertiban dan sinkronisasi sosial, pemerintah Kabupaten padang pariaman sudah melakukan langkah yang sangat tepat," jelasnya. (rel)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI