Duski Samad: Perbup Orgen Tunggal Sebuah Keniscayaan
VALORAnews - Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof DR H Duski Samad MAg mengapresiasi langkah Pemkab Padang Pariaman yang menerbitkan Perbub 13/2016 tentang penertiban penertiban operasional orgen tunggal.
Lahirnya Perbup ini dilandasi oleh maraknya orgen tunggal di tengah masyarakat yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan pada acara keramaian lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat sehingga perlu dilakukan penertiban. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman.
"Ditambah pula dengan beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri," ujar Duski Samad yang tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi Perbup, Kamis (7/4/2016).
(Baca: Perbub Orgen Tunggal Disosialisasikan)
Baca juga: Perbup Orgen Tunggal Disosialisasikan
Menurut Duski Samad, Perbup ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 38/2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda No 3 tahun 2009.
"Dengan tergerusnya nilai dan norma agama serta adat istiadat oleh orgen tunggal ini, maka lahirnya Perbup ini merupakan sebuah keniscayaan. Dalam perannya menjaga ketertiban dan sinkronisasi sosial, pemerintah Kabupaten padang pariaman sudah melakukan langkah yang sangat tepat," jelasnya. (rel)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari