Residivis Narkoba Ditangkap Saat Nyabu
VALORAnews -- Kehidupan dalam penjara, tidak membuat Darlis Lubis (59) jera. Pria yang pernah mendekam selama lima tahun di hotel prodeo dengan kasus narkoba itu, kembali diringkus polusi dalam kasus yang sama, Rabu (6/4/2016), sekitar pukul 09.15 WIB.
"Pria ini ditankap di kontrakannya di daerah Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung Padang, tanpa perlawanan berarti," ungkap Kanit Satresnarkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, beberapa saat lalu.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh paket kecil sabu-sabu (total harga Rp2,1 juta), satu paket kecil daun ganja kering (total harga Rp100 ribu), satu buah botol minuman coca cola untuk alat hisap sabu-sabu (bong)
Kemudian, juga disiat satu buah tutup minuman mineral masih terpasang pipet dan kompeng karet, 1 buah korek api mencis, 1 buah sendok untuk kemas sabu-sabut dibuat dari pipet minuman dan 1 buah handphone.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Sementara kasus ini dalam pengembangan, Darlis Lubis yang karib disapa 'guru' tersebut akan kembali merasakan dinginnya sel tahanan. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar