PBHI Kecam Ucapan Firdaus Ilyas

Kamis, 31 Maret 2016, 12:44 WIB | News | Kota Padang
PBHI Kecam Ucapan Firdaus Ilyas
Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan (SOMAK), saat melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP Padang saat melakukan penertiban di kawasan Tugu Gempa. (istimewa)

VALORAnews - Kisruh Satpol PP Padang dengan advokat Kota Padang kian memanas. Bantahan Kasat Pol PP Firdaus Ilyas tentang tuduhan penganyiaan yang dilakukan anggotanya yang dimuat salah satu koran harian di Sumbar menuai kecaman. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menuntut agar Wali Kota Padang, mencabut jabatan kepala Pol PP Padang.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (31/32016), PBHI menyorot kalimat ucapan yang dilontarkan Firdaus Ilyas saat membantah tuduhan penganyiaan anggota Satpol PP Padang terhadap salah seorang pengacara, Asrul Azis Sigalingging. Berikut kutipan ucapan Firdaus Ilyas yang ditayangkan di Koran Singgalang, Rabu (30/3/2016) kemarin.

"Jika benar terjadi pemukulan tentu ada yang terluka dan ada bekas pukulanya. Ini kan tidak. Jika terjadi dorong-dorongan itu biasa. Yang namanya penertiban itu pasti ribut. Hewan saja ditertibkan pasti "manggalabuang". Penertiban seperti ini sudah biasa dan rutin."

PBHI menilai, pernyataan tersebut tidak sepantasnya dilontarkan seorang aparat negara.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar, Wengki Purwanto SHI mengatakan, pernyataan ini jelas mengindikasikan dalam melaksanakan tugas Satpol PP lebih mengutamakan kekerasan. "Jelas cara kerja demikian menunjukkan bahwa Kepala Satpol PP tidak mengerti mengenai Fungsi dan Tugas Pokoknya," kata Wengki.

Disebutkan, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sementara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. "Jadi penertiban itu harusnya dekat dengan suatu ketentraman, ketertiban, dan suatu keteraturan. Bukan keributan," ujarnya.

Selain itu, pernyataan "Hewan saja ditertibkan pasti "manggalabuang" juga dianggap sebagai telah merendahkan derajat dan harkat manusia. Melalui pernyataan tersebut, kata Wengki, sama saja dengan menyamakan manusia dengan hewan. "Ini adalah persoalan serius karena menyangkut harkat dan martabat manusia," ujarnya.

Untuk itu PBHI Sumbar dengan ini menuntut Kasat Pol PP mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah menyerang serta merendahkan manusia. PBHI juga meminta walikota untuk bertindak tegas menyikapi pernyataan Kasat Pol PP tersebut. Tuntutan PBHI juga ditujukan kepada Komnas HAM Sumbar agar memproses dugaan kuat perbuatan dan ucapan kasat Pol PP tersebut. (lok)

Baca juga: Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: