40 Advokat Dampingi Azrul Azis Polisikan Satpol PP Padang
VALORAnews - Penertiban di kawasan sekitar Tugu Gempa, Jl Gereja, Padang, berbuntut panjang. Penertiban yang sempat mengamankan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Unand pada 25 Maret 2016 itu, akhirnya berbuntut pada pelaporan personel Satpol PP Padang, Hendriko Cs ke Mapolda Sumbar.
Koordinator DPN Peradi Wilayah Sumatera Barat, Arief Paderi mengatakan, tindakan oknum Satpol PP Padang terhadap advokat, Asrul Azis Sigalingging yang sedang menjalankan profesi, mendampingi kliennya, sangat tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Asrul Azis Sigalingging diduga diseret dan digelandang serta dipelakukan secara kasar oleh Anggota Satpol PP Padang, pada 25 Maret 2016 dini hari. Ketika itu Asrul Azis Sigalingging mendatangi Tugu Gempa, di jalan Gereja, Padang, untuk mendampingi beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang diduga ditangkap dan dianiaya oleh anggota Satpol PP Padang, ketika melakukan razia di kawasan tersebut," ungkap Arief Paderi.
Menurutnya, tindakan Anggota Satpol PP Padang jelas telah melecehkan dan merendahkan profesi Advokat yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya. Ini menunjukkan Satpol PP Padang tidak paham terhadap hukum, dan cenderung menggunakan cara bar-bar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Ini perlu dievaluasi.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Lalu, pada Senin (28/3/2016), Tim Pembela Profesi Advokat (TP2A) yang beranggotakan 40 advokat, melaporkan Satpol PP Kota Padang ke Mapolda Sumatera Barat terkait pelecehan pada advokat dari LBH Padang itu. (Baca: Dugaan Pemukulan Advokat dan Mahasiswa, Firdaus: Penertiban Pasti Ada Ributnya)
Juru bicara LBH Padang, Aulia Rizal mengatakan, Asrul Aziz mengalami tindakan kekerasan dan penghinaan, ketika akan melakukan pendampingan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang ditangkap, Kamis (24/3/2016) di Tugu Gempa. (Baca: Komisi 1 Jadwalkan Audiensi dengan Korban Dugaan Pemukulan Satpol PP)
Laporan tersebut diterima SPKT Mapolda Sumbar Senin malam dengan Laporan Polisi No:LP/104/III/2016-SPKT Sbr, tanggal 28 Maret 2016. Pelapornya yakni Azrul Aziz S dengan pokok perkara penganiayaan, penghinaan dan pengancaman dengan tempat kejadian Markas Pol PP Jl Tan Malaka Padang.
Laporan yang diterima Bamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, Briptu Benny Wijaya itu, terlapornya atas nama Hendriko Cs. Personel penegak perda itu, dituduh telah melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (vri)
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar