Jumlah Penduduk Bukittinggi 114.712 Jiwa: Pengurusan Akte, Disdukcapil Jemput Bola ke TK

Sabtu, 19 Maret 2016, 11:44 WIB | News | Kota Bukittinggi
Jumlah Penduduk Bukittinggi 114.712 Jiwa: Pengurusan Akte, Disdukcapil Jemput Bola ke TK
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bukittinggi, Ridwan Efendi. (hamriadi/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Hingga akhir Desember 2015, jumlah penduduk Kota Bukittinggi tercatat sebanyak 114.712 jiwa, yang tersebar di 24 kelurahan pada tiga kecamatan yang ada di kota itu.

"Jumlah tersebut merupakan data hasil Konsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dukcapil, tiap tahun melakukan perekapan data jumlah penduduk per satu semester, yakni semester pertama pada Juni dan semester kedua di Desember," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bukittinggi, Ridwan Efendi, Jumat (18/3/2016).

Setiap tahun jumlah penduduk di Kota Bukittinggi mengalami pertumbuhan, yang adanya warga pindahan. Selain itu, juga terdapatnya bayi baru lahir. Bahkan, dapat dilihat tingginya animo masyarakat dalam mengurus kartu tanda penduduk (KTP).

"Data Dukcapil, rata-rata sebanyak 110 warga mengurus KTP setiap harinya. Artinya, tingkat kesadaran warga dalam mengurus KTP terbilang tinggi," ucapnya.

Baca juga: Wawako Bukittinggi Jamu Rombongan Bulan Sabit Merah dan USIM Negeri Sembilan

Di Bukittinggi, katanya, pelayanan dalam membuat KTP tidak saja di kantor Dukcapil, tetapi juga di kantor-kantor kecamatan karena telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung, seperti alat rekam data secara elektronik.

Meski begitu, warga banyak mengurus KTP di kantor Dukcapil. Untuk itu, diharapkan warga supaya mengurus KTP di kantor kecamatan tempat tinggal masing-masing, untuk memperdekat jarak pelayanan.

Ridwan menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menggalakkan program pengurusan akte kelahiran dengan sistem jemput bola ke sekolah taman kanak-kanak.

"Kami melakukan ini guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sebab, persyaratan masuk sekolah dasar (SD) memiliki akte kelahiran," ungkapnya.

Baca juga: Bulan Sabit Merah Negeri Sembilan dan USIM Pelajari Pola Penanganan Bencana ke PMI Bukittinggi

Dalam program itu, sebutnya, kedatangan pertama petugas Dukcapil memberitahukan ke orang tua murid agar besoknya membawa kelengakapan surat-surat seperti KTP, Surat Nikah, Kartu Keluaraga (KK) dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: