Pariwara DRPD Padang: Salahi Aturan, Patar Pardede: Perda Bisa Langsung Dibatalkan
VALORAnews - Kepala Seksi Wilayah I-A Sumatera pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Patar Pardede menegaskan, Ranperda yang telah tuntas dibahas, saat ini bisa langsung dibatalkan, tak perlu lagi melalui klarifikasi dan evaluasi ke provinsi sebagaimana diatur dalam Permendagri No 80 Tahun 2015.
"Permendagri No 1 Tahun 2014 mengatur tentang klarifikasi dan evaluasi dari pemerintah provinsi. Namun, pada Permendagri No 8 Tahun 2015, hal itu tidak ada lagi, langsung pada proses atau tahapan pembatalan Rancangan Peraturan Daerah tersebut," ungkap Patar Pardede saat berdialog dengan pimpinan DPRD Padang dan Bapeperda, saat konsultasi pada Kamis (10/3/2016) di Jakarta.
Diingatkan Patar Pardede, dasar utama yang harus diperhatikan dalam melakukan pembahasan Ranperda yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Patar Pardede menyebut, dengan adanya pemindahan kewenangan yang diamanatkan UU Pemerintahan Daerah, terdapat 11 kewenangan yang dipindahkan ke daerah.
"Hal ini akan berkonsekwensi pada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda)," terangnya sembari menyebut, tahapan pembentukan Perda yaitu dimulai dari Propemperda, pembinaan, penyusunan, pembahasan dan pengundangan.
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
Selain itu, Patar Pardede mengingatkan, naskah akademis harus disesuaikan dengan Ranperda yang dibahas. Jangan sampai bertolak belakang. Dia kemudian mengambil contoh, naskah akademik dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang sangat tebal, di belakangnya lalu muncul struktur.
"Struktur tidak bisa ada begitu saja, tanpa adanya pemetaan kebutuhan terlebih dulu, bukan dari argumen-argumen saja. untuk melahirkan struktur itu harus melibatkan lembaga terkait," tegasnya.
Dalam sesi dialog, Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi mempertanyakan proses pembahasan Perda Inisiatif Dewan. Muhidi merasa, perlu dilakukan pendalaman terhadap mekanisme pengusulan hingga penetapannya nanti.
Menjawab itu, Patar Pardede mengingatkan, Perda Inisiatif Dewan itu sebaiknya juga dibicarakan dengan Pemerintah Kota. "Kalau Rancangan Peraturan Daerah tersebut belum dibutuhkan untuk apa dibuat, perlu dipikirkan adalah dari segi skala prioritasnya dengan program yang ada dengan pemerintah kota," terangnya.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Lalu, Muhidi mempertanyakan, peran dari pemerintah provinsi terhadap pemerintah kota dalam proses pembuatan Ranperda Inisiatif Dewan ini. "Pemprov idealnya memfasilitasi Pemko dan Pemkab dalam hal proses pembuatan sebuah Ranperda," jawab Patar Pardede.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar