Pariwara DRPD Padang: Salahi Aturan, Patar Pardede: Perda Bisa Langsung Dibatalkan
Soal peran ini, Patar Pardede mengungkapkan, Kemendagri juga punya wacana dalam hal pembinaan ke tingkat regional. Artinya, Kementerian Dalam Negeri akan turun dalam hal melakukan pembinaan kedepanya.
"Arahan dari provinsi sebaiknya dilakukan dari awal, sehingga prosesnya diikuti secara menyeluruh dan harapan akhir dari pembahasan tidak menemui kesalahan yang sangat prinsip," terangnya.
Terkait pertanyaan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Padang, Hadison tentang bisakah pokok-pokok pikiran anggota DPRD dijadikan salah satu produk hukum dewan, Patar Pardede kemudian merujuk Permendagri No 80 Tahun 2015.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
"Dalam aturan itu, yang masuk produk Hukum DPRD adalah Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara pada Badan Kehormatan," terangnay.
Selain itu, masalah reses di Kota Padang yang pernah jadi temuan BPK, menurut Patar Pardede bisa dijadikan masukan terhadap Kemndagri. "Kiranya DPRD Padang bisa menyurati Dirjen Otoda c/q Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Hubungan Antar Lembaga," harapnay.
Saat itu, Hadison meneybutkan, masalah reses yang jadi temuan BPK di Padang, ditimbulkan karena waktu pelaksanaan yang hanya satu minggu, sementara masyarakat punya kegiatan lain yang tak bersesuian dengan agenda yang telah disusun. Selain itu, tenaga sekretariat yang juga terbatas memfasilitasi reses untuk 45 orang anggota dewan di Padang. (kyo/adv)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar