Pariwara DRPD Padang: Bapemperda DPRD Padang Konsultasi ke Kemendagri dan Studi Banding ke DPRD Makasar
Selain itu, DPRD Kota Makasar juga telah mengubah istilah Badan Legislasi Daerah (Balegda) menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebagaimana diatur dalam Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan revisi dari Permendagri No 1 Tahun 2015. Untuk mekanisme pembahasan Ranperda Inisiatif dan eksekutif, DPRD Kota Makasar mengacu pada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 dan Permendagri No 80 Tahun 2015. (kyo/adv)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar