39 Muda-mudi Ditangkap Pol PP Padang saat Kelayapan
VALORAnews - Satpol PP Padang mengamankan sedikitnya 39 orang remaja di sejumlah titik di Kota Padang. Kebanyakan dari yang terjaring itu, merupakan wanita ABG yang tengah berduaan bersama pasangannya serta beberapa karyawan kafe yang tidak memiliki identitas diri.
Razia dimulai sejak Sabtu hingga Minggu dini hari (27-28/2/2016) dengan target operasi pasangan muda-mudi yang dimulai sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bukit Lampu dan Pantai Nirwana. Di lokasi ini, terjaring 8 ABG wanita dengan pasangannya.
Lalu razia di lanjutkan ke batu grip Taplau. Dititik ini, petugas menjaring 12 ABG wanita dengan pasangannya. Dari razia tersebut, kebanyakan dari mereka tidak membawa identitas dan pasangan pria kabur dari sergapan petugas. (Baca: Terjaring Pol PP, Beribu Alasan Dipakai untuk Menghindar)
Kemudian razia dilanjutkan ke sejumlah penginapan di daerah Bungus yakni Cavery Beach Hotel, sekitar pukul 23.00 WIB. Di sini, setidaknya mengamankan delapan pasangan ilegal yang kebanyakan sedang bersama pacarnya serta satu pasangan di Son & Son di Jl Hamka, Bungo Pasang.
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
Sekitar pukul 23.30 WIB, Satpol PP Padang kembali mengamankan dua ABG wanita, yang tengah duduk bersama teman prianya di depan Fujiyama, Pondok. Mereka dibawa karena tidak membawa identitas diri.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Satpol PP juga mengamankan tiga wanita di depan Galaxy Cafe, tengah duduk di dalam mobil. Mereka diangkut, karena tidak dapat menunjukan identitas diri. Operasi berlanjut ke Kafe Berlian. Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan empat wanita pekerja di Kafe Inung, di kawasan Matahari lama. Mereka dibawa karena tidak memiliki identitas.
Setidaknya, dalam razia yang digelar bersama POM TNI itu, sebanyak 39 orang yang terjaring itu dibawa ke Mako Pol PP untuk didata lebih lanjut.
Salah seorang wanita yang terjaring disalah satu hotel mengatakan, dia dan pasangannya berniat pergi liburan serta ingin menempuh perjalanan. Karena malam, akhirnya menginap disana. Tetapi, petugas tidak terkecoh dengan hal tersebut, karena mereka tidak bisa menunjukan bukti surat nikah. (vri)
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024