Ini Tanggapan Ayah Korban atas Tuntutan 20 Tahun Penjara si Dosen Jagal
VALORAnews---Sumpah serapah keluar dari mulut Asri Aziz saat sidang pembunuhan putrinya Dewi Yulia Sari. Dia tidak terima dengan tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap pembunuh putrinya yang tak lain adalah mantan menantunya sendiri.
Dewi Yulia Sari dibunuh oleh mantan suaminya yang juga dosen Fakultas Hukum salah satu universitas negeri di Padang, Ilmul Khaer.
Asri Aziz sempat gembira ketika JPU JPU Sudarmanto dan Rikhi B Maghaz membacakan materi tuntutannya. Dalam materi tersebut, tidak ada hal yang bisa meringankan sang dosen. (baca: Dosen Pembunuh Istri Dituntut 20 Tahun)
Ayah korban Asri Aziz menyayangkan tuntutan yang dirasa sangat ringan."Ada apa dibalik semua ini? Anak saya dibunuh secara keji dan berencana kenapa hanya 20 tahun harusnya dia dihukum seumur hidup kalau perlu hukuman mati," katanya di depan awak media.
Baca juga: Dosen Pembunuh Istri Dituntut 20 Tahun
Sementara kuasa hukum terdakwa Wilson Saputra mengatakan akan mempelajari dulu tuntutan JPU kemudian akan menyusun pledoi(pembelaan).
Sidang yang dipimpin oleh Badrun Zaini didampingi hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Lifiana Tanjung akan dilanjutkan Senin depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
KronologisDalam dakwaan premier nya JPU mengatakan peristiwa yang terjadi pada 4 April 2015 di koto marapak tersebut diawali keinginan terdakwa Ilmul Khaer mengajak rujuk mantan istrinya Dewi Yulia Sari.
Pasangam tersebut telah bercerai pada 2012 dan dikarunia dua orang anak.Selama bercerai pihak Dewi dan keluarga membatasi terdakwa untuk bertemu anak2nya.
Pada 4 April 2015 Terdakwa menelpon korban mengajak bertemu.Kemudian setelah berjalan jalan tersangka mengajak korban ke rumahnya di koto marapak.Disana tersangka kembali mengutarakan keinginannya untuk rujuk tapi ditolak korban.
Terjadi pertengkaran dan pada saat itulah tersangka mngambil pisau yang ditaruh dilemari dan menusukkannya ke dada kanan korban.Setelah itu tersangka membersihkan ceceran darah dan membawa korban ke mobil.Tersangka membawa mayat istrinya hingga akhirnya tersangka ditangkap di SPBU didaerah Jambi. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar