Polisi Gelar Rekonstruksi Buruh Bunuh Majikan

Jumat, 05 Februari 2016, 14:41 WIB | News | Kota Padang
Polisi Gelar Rekonstruksi Buruh Bunuh Majikan
Mardiansyah Zalukhu, tersangka pembunuh Rita Mulyap bersiap melakukan rekonstruksi (veri/valoranews)

VALORAnews—Kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan Rita Mulyap (26) dengan tersangka karyawannya sendiri, Mardiansyah Zalukhu (26). Sebanyak 17 adegan reka ulang diperagakan tersangka.

Di bawah pimpinan Kapolsek Padang Barat Sumintak, Mardiansyah memperagakan kronologis pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikannya tersebut. Adegan dimulai saat pertengkaran antara Mardiansyah dengan Rita, saat Rita meminta Mardiansyah memindahkan motor.

Rekonstruksi tersebut juga melibatkan sejumlah saksi orang-orang terdekat yang berada di lokasi kejadian, Jalan Pemuda Kelurahan Olo. Pertengkaran keduanya berlanjut pada hari berikutnya, saat Mardiansyah menanyakan perihal gaji. Di sinilah, Mardiansyah kalap dan menusukkan sebilah pisau kepada korban hingga tewas. (baca: Gaji Terlambat, Buruh Bunuh Majikan)

Rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 wib di TKP UD Semarang jl Pemuda no 20 Kelurahan Olo tersebut dihadiri oleh pihak kejaksaan dan penasehat hukum tersangka A.M Mendrofa tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang kebetulan melintas.

Baca juga: Gaji Terlambat, Buruh Bunuh Majikan

Menurut Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak tersangka diancam pasal berlapis 338 dan 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup.Sementara menurut penasehat hukum tersangka A.M mendrofa hal-hal yang meringankan tersangka selain belum pernah dihukum juga selama proses selalu kooperatif dan menyesali perbuatannya.

"Tersangka tidak berusaha melarikan diri tapi setelah kejadian langsung menyerahkan diri ke pos Polisi di Olo. Mengenai motif pembunuhan sementara baru masalah gaji, motif lain masih dalam penyelidikan," terangnya.

Adanya dugaan pembunuhan disebabkan dendam dan sakit hati dengan ucapan korban terhadap tersangka Mendrofa menyerahkan semua pada proses hukum yang berjalan. "Nanti semua kita dengar di persidangan," pungkasnya. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: