Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar di Peringkat 34, Gubernur Sebut Raih Penghargaan KI, KPI dan Kemendagri ke Dewan Pers

Selasa, 17 Desember 2024, 23:58 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar di Peringkat 34, Gubernur Sebut Raih Penghargaan KI, KPI...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers) serta jajaran Pemprov lainnya, saat Diskusi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2024 Sumbar bersama Dewan Pers di Padang, Selasa. (humas)

Kemudian, kasus beberapa jurnalis diusir saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Istana Gubernur Sumatera Barat, termasuk kasus kekerasan di Bukittingi dan jurnalis yang dipiting oleh polisi saat meliput demo di Kota Padang yang tidak muncul di pemberitaan media.

Rendahnya IKP Sumbar ini, juga disebabkan rendahnya skor sejumlah indikator penilaian. Seperti Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (51,45), Kebebasan dari Kekerasan (54,64) dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (58,36).

Diketahui, survei IKP tahun 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers ini, mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Raih Penghargaan dari KPK, Ini yang Membuat Mahyeldi Bangga dengan Pemko Payakumbuh

Yaitu, Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 inidkator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator.

Survei dilaksanakan pada Bulan Mei hingga September 2024 di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan telah melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).

Sejak dikembangkan pada tahun 2014, Dewan Pers telah melaksanakan Survei IKP ini setiap tahun selama 11 tahun terakhir. Metode Mixed telah konsisten digunakan sejak Tahun 2019 yang melibatkan sejumlah informan ahli dari unsur negara, unsur dunia usaha dan unsur civil society yang terdiri dari jurnalis, akademisi, LSM, perwakilan organisasi wartawan dan masyarakat umum.

Dalam sesi diskusi, Ninik Rahayu menyebutkan, IKP dilakukan untuk mengukur sejauh mana upaya startegis pemerintah dalam mendukung kemerdekaan pers.

Namun, dia memastikan, Dewan Pers tidak akan berhenti pada angka penilaian semata, melainkan terus melihat realisasi substantif dari dukungan terhadap pers itu sendiri.

"UU Pers ada untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan bersuara. Tentu saja hal itu bisa dilakukan melalui pers sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu Pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi," ujar Ninik.

Ia menambahkan, saat ini kondisi pers tidak sedang baik-baik saja. Sebab ada sejumlah tantangan besar untuk menjaga keberlanjutan pers dalam melakukan aktivitas jurnalistiknya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: