Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Sabtu, 14 Desember 2024, 08:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

PADANG (12/12/2024) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata yang dilayangkan calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Emma Yohana.

Dalam perkara yang diregister dengan No: 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu, Emma Yohana menggugat secara moril dan materil seluruh komisioner KPU RI dan 5 komisioner KPU Sumbar sebagai turut tergugat.

"Alhamdulillah, kami sudah mendapat informasinya (putusan PN Jakarta Pusat-red). Salinan putusan dari majelis hakim yang diketuai, Purwanto S Abdullah SH MH, belum kami terima," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, di Padang, Kamis.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (12/12/2024), majelis hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,488 juta.

Baca juga: Emma Yohanna Gelar Tradisi Maapam Bersama Masyarakat Pasbar

Diketahui, gugatan ini dilayangkan Emma Yohanna setelah dinyatakan gagal mewakili Sumatera Barat sebagai anggota DPD RI terpilih pada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 13 Juli 2024.

PSU ini digelar di daerah pemilihan Sumatera Barat pasca dikabulkannya gugatan Irman Gusman oleh majelis hakim Mahkamah Konstitus (MK).

Irman menggugat ke MK, karena dinyatakan KPU RI tidak berhak jadi peserta Pemilu serentak 2024.

Dalam gugatannya, Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi hak untuk jadi calon anggota DPD. Indikatornya, dirinya telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT), dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca juga: Irawati Meuraksa Dilantik jadi Ketua DPC PIM Padang, Ini Pesan Wali Kota

Merujuk Keputusan KPU No 1563 Tahun 2023, calon anggota DPD Provinsi Sumbar hanya 15 orang, tanpa ada nama Irman Gusman didalamnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: