Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Sabtu, 14 Desember 2024, 08:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Atas putusan KPU RI ini, Irman kemudian mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Atas gugatan ini, PTUN Jakarta memutuskan, Keputusan KPU 1563/2023 itu batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut.

PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.

Baca juga: Festival Milenial Marandang, BPNB: Gagal Mengelola Budaya, Bencana

Hingga pencoblosan Pemilu serentak 2024 yang digelar yang hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, nama Irman Gusman tidak juga tertera dalam surat suara.

Akhirnya, ketika KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu serentak 2024, Irman melayangkan gugatan ke MK.

Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo memvonis, berdasarkan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Artinya, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta tersebut.

Atas keputusan KPU yang tidak menggubris putusan PTUN, Irman Gusman juga mengajukan permohonan eksekusi pada Ketua PTUN Jakarta.

Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.

Akan tetapi, setelah dipanggil secara patut, KPU pada panggilan pertama tidak hadir dan pada panggilan kedua yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023 dimaksud.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: